Kasus Santunan Susan Masuk Kategori Spesifik, Jasa Raharja Ajukan Penilaian ke Medical Advisory Board

MAJALENGKA, SWATANTRANEWS — Proses santunan atas nama almarhumah Susan Nurfahmi (22) kini memasuki tahap penilaian khusus. Pihak Jasa Raharja Cabang Cirebon memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, menyusul keterangan keluarga yang masih menunggu kepastian pencairan santunan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, menyampaikan bahwa pada Kamis (24/9/2026) petugas telah mendatangi kediaman keluarga korban. Dalam kunjungan tersebut, petugas bertemu langsung dengan keluarga serta suami almarhumah untuk menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung.

Dany menjelaskan, kasus ini termasuk kategori khusus sehingga penentuan keterkaitan penyebab kematian dengan peristiwa kecelakaan tidak dapat diputuskan secara biasa.

“Kasus yang dialami almarhumah Susan termasuk kategori spesifik. Penentuan apakah kematian korban berkaitan langsung dengan kecelakaan lalu lintas didasarkan pada rekomendasi dari Medical Advisory Board (MAB),” ujar Dany Firnando, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, Medical Advisory Board adalah tim khusus yang memberikan kajian dan rekomendasi medis terhadap kasus-kasus yang memerlukan penelaahan lebih mendalam. Seluruh berkas dan dokumen pendukung telah dikumpulkan dan sedang dalam proses pengajuan kepada tim tersebut.

“Kami telah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk diajukan ke MAB. Saat ini proses pengajuan sedang berjalan,” tegasnya.

Dany memastikan, begitu rekomendasi dari MAB keluar, hasilnya akan disampaikan secara langsung kepada keluarga atau suami korban.

“Jika sudah ada hasil rekomendasi dari MAB, pasti kami sampaikan langsung kepada keluarga atau suami korban,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, keluarga korban kini memahami tahapan yang sedang dilalui. Hasil rekomendasi MAB nantinya akan menjadi dasar penentuan keterkaitan kondisi medis korban dengan peristiwa kecelakaan, sekaligus menjadi dasar penetapan hak santunan yang menjadi hak ahli waris. (Bobi)

Pos terkait