Kuasa Hukum Askun Desak Tegas: Perusahaan di Eks Lahan PT Beesco Belum Lengkapi Izin Harus Ditutup

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Menanggapi hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di lahan eks PT Beesco Indonesia, mantan General Manager sekaligus pengamat hukum, Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun, menilai langkah tersebut belum tegas dan meminta aparat melakukan penindakan sungguh-sungguh, Kamis (8/10/2026).

Askun menegaskan kunjungan DPMPTSP pada Rabu (7/10/2026) bukanlah inspeksi mendadak, melainkan sekadar pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Bahkan, ia menduga keberadaan sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi berhasil bersembunyi dan tidak terdeteksi. Padahal meski terbukti belum melengkapi perizinan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi sebentar. Mereka tidak tahu di sana ada sekitar lima TKA yang kocar-kacir bersembunyi di belakang. Makanya meski terbukti belum lengkapi izin, perusahaan sama sekali tidak dikenakan sanksi,” ujar Askun.

J&T Express: Belum Lengkapi Izin, Tetap Beroperasi

Terkait J&T Express yang beroperasi namun perizinan tata ruangnya (PKKPR) masih dalam proses, Askun menegaskan seharusnya perusahaan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh perizinan rampung. Ia memberi contoh ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berani menghentikan proyek karena belum lengkap izinnya.

“Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” tandasnya.

PT Sirkular Karya Indonesia: Tidak Ada Izin, Harus Tutup Total

Bagi PT Sirkular Karya Indonesia yang sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha, Askun meminta ditutup total. Ia menilai kelalaian ini merugikan pendapatan daerah.

“Sudah jelas mereka belum lengkapi izin, malah tidak ditutup. Padahal ini merugikan Pemkab Karawang. Bagaimana cara kerjanya DPMPTSP ini?” ungkapnya.

PT Patiha Logistik: Sewa Gudang Tetap Wajib Punya Izin

Sementara PT Patiha Logistik yang mengaku hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk keperluan transit barang Kementerian Pendidikan, Askun menegaskan tetap wajib mengurus perizinan.

“Mau beroperasi tiga bulan atau sebulan, tetap harus punya izin. Keberadaan mereka mencari keuntungan usaha, maka ada pajak dan perizinan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Minta Sidak Ulang Lebih Teliti

Terkait PT Toppan Plasindo Lestari yang mengaku tidak berada di lahan eks PT Beesco melainkan lahan eks PT Plasindo Lestari dengan perizinan lengkap, Askun meminta aparat gabungan melakukan sidak ulang secara menyeluruh.

“Saya mantan HRD PT Beesco, tahu betul lokasinya. Luasnya 16 hektare, saya tahu persis titik-titiknya. Lakukan sidak yang benar-benar teliti, jangan sekadar kunjungan. Tutup semua yang belum lengkapi izin,” tegas Askun. (Gobank)

Pos terkait