Kab.Bekasi,swatantranews – Setelah melalui perjalanan panjang, Terkait sengketa Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang telah dimenangkan oleh penggugat sekaligus salah satu calon kades Desa Serang , Solihin Muhtar (48), yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23PK/TUN/2021, Akan tetapi hingga saat ini pihak Pemkab Bekasi belum menjalankan putusan PTUN Bandung.
Atas perjuangan dan perjalanan panjang, akhirnya gugatan Solihin dikabulkan oleh pengadilan, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG PENETAPAN Perkara No. 128/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG Tertanggal 15 Juni 2022.
Putusan pengadilan tersebut berbunyi, memerintahkan kepada tergugat (Bupati Bekasi) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 128/G/2018/PTUN-Bdg tanggal 29 April 2019 Jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 202/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal 4 September 2019 Jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 75 K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 23 PK/TUN/2021 tanggal 18 Februari 2021, yang putusan amarnya sebagai berikut:
Dimana dalam eksepsi, menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan tergugat II Intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko, S.H., Diangkat Sebagai Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan
“Atas dasar keadilan, dan berjalannya pesta demokrasi yang berdaulat, sebagai penggugat saya pribadi meminta Pak Bupati untuk melaksanakan putusan pengadilan,” harap Solihin. Selasa (19/7)
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menuturkan akan mengkroscek berkas salinan putusan penetapan PTUN Bandung tersebut, menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima berkas tersebut.
“Saya belum terima berkasnya, saya akan kroscek terkait putusan pengadilan yang ada di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Perjalanan panjang dan Perjuangan Solihin Muhtar dalam memenangkan gugatan sengketa Pilkades Serang, sudah berjalan sejak tahun 2018. Akhirnya setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kini Solihin berhasil memenangkan gugatannya dan mengantongi surat keterangan inkrah keputusan penetapan (berkekuatan hukum tetap).
Solihin menang hingga tingkat PK Mahkamah Agung, yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23 PK/TUN/2021. Yang secara inkrah telah memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018, Tentang pengesahan dan/pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko,S.H.
“Bahkan sudah ada perintah eksekusi dari PTUN Bandung untuk Pemkab Bekasi menjalankan putusan tersebut, Tapi sudah hampir satu bulan belum ada tindak lanjut dari putusan PK Mahkamah Agung nomor 23 PK/TUN/2021 ” jelas penggugat Solihin Muhtar, Senin (18/7/2022).
Solihin berharap, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bisa menjalankan isi putusan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, serta mampu menegakan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan PTUN Bandung.
“Atas dasar keadilan, dan berjalannya pesta demokrasi yang berdaulat. Sebagai penggugat saya pribadi meminta Pak Pj Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan pengadilan,” harapnya.
“Sengketa Pilkades tersebut, selalu dimenangkan oleh Solihin Muhtar sebagai penggugat”
“Dari mulai gugatan di PTUN Bandung, PTUN Jakarta, tingkat Kasasi hingga PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI dari keseluruhannya telah menguatkan putusan PTUN Bandung,” pungkas Solihin Muhtar.
( */red)