Kab. Bekasi, swatantranews- FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI BEKASI ( FKMPB), Kembali melayangkan surat ke BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Bekasi, Untuk melengkapi Surat atas jawaban surat pertama (No : PL. 02.01/0218/BPKD) tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, Perihal Perjanjian kerjasama (PKS).

“Hari Ini kami bersama Tim, Kembali mendatangi BPKD, memohon agar dan untuk bisa segera melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten bekasi bersama pihak ke 3 dari yang kami mohonkan, terkait pemanfaatan lahan pasar baru Bekasi seluas 10.420m, atau di belakang pasar baru Bekasi Kota, Dan tercatatat berdasarkan Berita Acara Tim Investigasi Barang Pemerintah Kabupaten Bekasi saat pemisahan dengan pemerintah kota bekasi. Nomor :028/BA.080,” Kata Eko Setiawan Ketua FKPMB, kepada awak media, selasa (29/8).
Dikatakan Ketua Forum, dari hasil beberapa kali audiensi dengan pemerintah kabupaten bekasi dan kota bekasi. Serta merujuk data kontrak kerjasama kabupaten bekasi dengan koperasi patriot nomor 594.1/01.07-Plk 2006. Atas dasar tersebut dan hasil audiensi terakhir kami pada tgl 9 Agustus 2023 bersama BPKAD yang juga di hadiri badan kerja sama dan biro hukum kabupaten bekasi.
“Kami memohon agar Pemkab Bekasi dibawah Pj Bupati Dani Ramdan melalui Dinas terkait untuk bisa mengabulkan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten bekasi bersama pihak ke 3 dari yang kami mohonkan (data lengkap), berharap dapat meningkatkan PAD kabupaten bekasi dan juga mencapai kesejahteraan masyarakat khususnya di kabupaten bekasi,” Tandasnya.

Lebih lanjut Kata Ketua Forum, sebagai masyarakat kami akan terus mengawal dan mendukung pemerintah kabupaten bekasi untuk mengambil kembali Haq nya sesuai aturan dan regulasi yang berlaku di NKRI.
“Jelas itu kami lihat adanya tindak melawan hukum,” Imbuhnya.
“Sikapi sesuai aturan hukum dan regulasi yang berlaku di NKRI.
Kami pun sudah lakukan semua proses sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan kami siap maju membela pemerintah kabupaten bekasi mengambil kembali haq nya, jadi tak ada alasan lagi untuk pemerintah kabupaten bekasi menunda atau menolak PKS yang telah diajukan ,”ujarnya.

FKMPB meminta untuk stop alasan-alasan yang tak pasti, sudah jelas data dan bukti (terlampir) agar pemda kabupaten tak mandul untuk terus mengambil kembali haq atas aset lahan Pemda Kabupaten bekasi yang ada di kota Bekasi.
“Masyarakat akan bergerak mempertahankan hak milik masyarakat kabupaten bekasi yang berada di wilayah kota bekasi atas dasar BA 28 thn 1997 pemecahan kota dan kabupaten bekasi serta tertera di KIP PROVINSI JABAR,” Pungkasnya.
(*/red)