Kab.Bekasi, swatantranews
Pekerjaan Galian kabel milik PLN di dua desa. sepanjang Jalan Raya Kp penggedor Desa Jayasakti dan Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong di soal warga, lantaran tanaman padinya rusak diduga dampak dari pekerjaan galian kabel. Senin 06/05/2024.
Diketahui sebelumnya, Proyek pekerjaan galian kabel diduga Ilegal alias belum kantongi ijin dari pemerintah desa Jayasakti. Maupun pemerintah desa Pantai Harapan Jaya,
“Pada awalnya ada salah satu utusan dari pihak perusahaan datang ke saya menghadap. Namun saya tolak. Dikarenakan pekerjaan galian tersebut belum berijin bisa di katakan ilegal,” Kata Suyatno Kaur Perencanaan Desa Jayasakti kepada awak media,
Lanjutnya, pada saat itu kepala desa pun tidak berani untuk menandatangani surat ijin lokasi penggalian. Yang ada di wilayah desa Jayasakti dan Pantai harapan jaya.
“Sudah dua hari pekerjaan dimulai. hingga ada laporan dari warga yang tanaman padinya rusak. dampak dari pekerjaan galian kabel tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya Kamipun bersama ketua RT-RW Babinsa dan Bimaspol mendatangi lokasi. Benar saja banyak tanaman warga. atau petani padi yang rusak.
“Intinya pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas rusak nya tanaman padi warga kami,”kata Suyatno
Salim 60 th. warga kp penggedor yang tanaman padi nya rusak akibat pekerjaan galian kabel tersebut berharap.
Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas rusaknya tanaman padi saya. Kami rakyat jangan dirugikan mau itu pekerjaan milik pemerintah juga masa bodo. Yang jelas tanaman padi saya rusak diakibatkan adanya pekerjaan tersebut.
dari mulai tanam bibit sampai sudah menjadi tanduran saya merawat nya. Sekarang sudah mau besar tanaman padi saya rusak parah. “Harapan saya harus ganti rugi sesuai rusaknya tanaman,” gamblangnya
Saat di tanya salah satu pekerja galian kabel. Yang tidak mau menyebutkan namanya saya cuma pekerja pak. sama mandor saja langsung cetusnya
Hingga berita diterbitkan Pihak perusahaan maupun pelaksana di lapangan belum dapat di konfirmasi .
(M Hasan.)