Kab.Bekasi, swatantranews – Pada Jum’at, 17 Mei 2024, ketidakpastian masih menyelimuti siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi selanjutnya. Meskipun hanya menyisakan satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan, namun surat keputusan dari mendageri masih menjadi misteri. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan rumitnya proses penetapan Penjabat Bupati Bekasi.
Belum adanya kejelasan dari SK Mendagri mengenai hal ini semakin menambah rasa penasaran banyak pihak. Apakah Dani Ramdan akan terus menahkodai jabatan tersebut atau akan ada figur lain yang menggantikannya ?
Melawan Lupa……!
Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan akan berakhir pada 18 Mei 2024, besok. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Benar, besok (Sabtu) akan berakhir masa jabatan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi,” kata Hidayat, Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Jum’at (17/5).
Lanjut Hidayat, Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan masa jabatan Dani Ramdan Kepala Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat paling lama 1 tahun terhitung pada saat keputusan menteri ditetapkan tanggal 18 Mei 2023.
“Keputusan Mendagri Tito Karnavian tentang masa jabatan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi ditetapkan tanggal 18 Mei 2023 setahunan lalu, dan besok sudah memasuki setahun,” jelas Hidayat.
Hidayat menyebut jika sudah ada SK dari Kemendagri untuk penggantian PJ Bupati Bekasi maka bagian protokoler Pemkab harus mempersiapkan segala sesuatunya.
“Bagian protokoler harus bersiap-siap, pengukuran baju dan sebagainya, termasuk pengosongan Rumah Dinas Bupati yang selama ini ditempati Dani Ramdan,” pungkas Hidayat.
(*/red)