Bekasi kota, swatantranews – Karang Taruna perumahan pesona anggrek harapan Rt 007 Rw 024 Bekasi Utara yang di komandoi oleh Apriliano melaksankan kegiatan edukasi pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, Kegiatan ini berangkat dari rasa keprihatinan akan mental dan perkembang teknolgi, dikalangan anak anak muda, khususnya para remaja, dalam penyalahgunaan media sosial, serta penyalahgunaan Narkotika serta pelanggaran tindak pidana informasi transaksi elektronik.
“Kami merasa prihatin dan empati dikalangan anak anak, mengenai Narkotika, apalagi sekarang ini marketnya bisa melalui media sosial, jika ini dibiarkan mau jadi apa bangsa ini,” Ujar Apriano, Jum’at (18/5)
Sementara itu, Anton pembina Karang Taruna lingkungan RT 007 sangat apresiasi sekali akan kegiatan ini, “Semoga ini awal yang baik menuju anak anak muda yang sehat dalam berkarya. Dan lebih luas lagi dalam memberikan edukasi kepada anak anak muda yang lainnya,” Ujarnya.
Sejurus kegiatan acara, Dalam Edukasinya ketua RT AKP Edi Sudianto sekaligus narasumber dari kegiatan ini mengatakan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal darii tanaman atau bukan tanaman baik sintetus maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan hilangnya rasa kesadaran bahkan sampai hilang rasa nyeri, tujuan adanya UU Narkoba yaitu untuk menjamin ketersedian Narkotika untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencegah, menyelamatkan Indonesia daru penyalagunaan, memberantas peredaran gelap dan prekusor Narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.
“Kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba,” paparnya.
Karena kalau milenial yang sudah menggunakan, maka rentan penggunaan jangka panjang. Sehingga market mereka bisa lebih mudah lagi melalui transaksi media online.
penyalahgunaan narkotika dikalangan milenial atau generaai muda meningkat 28 persen, remaja yang menggunakan narkotika. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer menggunakan jaringan sosial. Sangat miris jika anak anak kita salah dalam penggunaan jejaring sosial, situs, situs yang tidak senonoh bagi kalangan anak anak dibawah usia dini dan remaja remaja yg sedang bertumbuh kembang dalam mencari jati diri mereka.
“Saya mengimbau bagi kita selaku orang tua, lebih memonitor anak anak kita dalam penggunaan hanpone, lebih baik mencegah dari pada sudah terjadi, ingat penyesalan tidak akan datang sebelum terjadi,” katanya.
( */red )