Babelan swatantranews || Kasi Trantib/ MP Kecamatan Babelan mendampingi UPTD Persampahan Wilayah Satu melaksanakan pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan yang ada di desa buni bakti, (TPS liar).Jum’at (22/11/2024),
Usai pemasangan Banner imbauan pelarangan Pembuangan sampah liar di jalan Pertamina Buni Baru, Desa Buni bakti Kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, Dudin Kasi Trantib Kecamatan Babelan menyampaikan.

” Alhamdulillah banner larangan membuang sampah sudah terpasang oleh UPTD Persampahan Wilayah Satu, DLH Kabupaten Bekasi’, sudah jelas kawasan tersebut peruntukannya bukan tempat pembuangan sampah,” Kata MP Kecamatan Babelan.
Lanjut Kasi Trantib, pemasangan spanduk/Plang imbauan maupun larangan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan
“Dengan tidak membuang sampah sembarangan, pemasangan spanduk/plank himbauan dan larangan akan selalu tetap dibuat sebagai pengingat akan pentingnya untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala UPTD 1 pengelolaan persampahan Kabupaten Bekasi, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Babelan dan anggota PolPP, Pengurus RT/RW dan warga sekitar.
Lokasi TPS liar Buni bakti selalu menjadi gunjingan warga karena bau menyengat, TPS Liar hanya berjarak beberapa meter saja dari Pemukiman warga.
Sampah umumnya sampah rumah tangga, terbungkus plastik, karung serta dus dan sampah tersebut menebarkan bau busuk sehingga mengganggu warga sekitar.
(*red/boby)








