Kuasa Hukum HB Bantah Pihaknya Terlibat Mafia Tanah Ceger

Jakarta, swatantranews.com- Dengan adanya pemberitaan sepihak oleh Susana Sulistyowati (SSN) disalah satu media, terkait dugaan mafia tanah yang terletak di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dengan Nomor Sertifikat 31 dengan luas tanah 1.196 M2. Yang dituduhkan kepada pihak Tn. Henry Barki (HB) dan dan pihak BPN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum (HB), Abdillah SH angkat bicara. Abdillah mengatakan, pihaknya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh SSN mengenai sengketa tanah di kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dengan Tanah yang dimaksud memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31 dengan luas 1.196 meter persegi.

“Bahwa pada tahun 2013, SSN menawarkan kerja sama kepada kliennya untuk membeli tanah tersebut dengan kebutuhan biaya sebesar Rp6 miliar. Dalam kesepakatan, kliennya menyetor Rp.3,3 miliar berdasarkan prinsip pembagian 50:50,” ujar Abdillah kepada awak media, Kamis (23/01).

Namun, lanjut Abdillah, SSN membeli tanah tersebut seharga Rp.4,7 miliar dan langsung membalikkan nama kepemilikan tanah atas namanya pribadi, bukan atas nama bersama atau perusahaan PT Tanah Persada yang telah mereka dirikan bersama.

“Klien saya mempertanyakan alasan balik nama tersebut, dan akhirnya sertifikat tanah diserahkan kepada klien saya dengan syarat dibuat perjanjian kerja sama. Di buat lah perjanjian kerjasama antara SSN dan tuan HB. Seiring waktu ternyata SSN sudah menggunakan banyak uang klien saya untuk kerjasama pembelian Tanah. perjanjian tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan akta kuasa jual yang dibuat di hadapan notaris Kumala Cahyani Widodo, SH, MH, MKN,” jelas Abdillah.

Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan, bahwa SSN kembali menawarkan kerja sama pembelian tanah lainnya kepada kliennya,terdiri dari kurang lebih 15 bidang tanah dengan nominal uang sebesar kurang lebih Rp.25 miliar yang hingga kini belum dikembalikan dan tanah yang di janjikan tersebut tidak jelas.

“Klien kami telah memberikan somasi beberapa kali agar SSN meninggalkan lahan tersebut secara baik-baik, namun tidak diindahkan. Justru SSN dengan congkaknya membalikkan fakta dan menuduh klien kami sebagai mafia tanah,” paparnya.

Abdillah juga menegaskan, bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan SSN telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan Pasal 385 KUHP. Saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“SSN bahkan menyebarkan informasi tanpa bukti yang menuduh banyak pihak terlibat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tuduhan itu tidak terbukti, kami berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdillah.

Abdillah menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya sangat besar akibat tindakan SSN yang diduga memanfaatkan modus kerja sama pembelian tanah.

“Saya berharap kepada SSN agar secara sukarela meninggalkan tanah yang hari ini pihak SSN duduki. Kerena kalau tidak meninggalkan tanah tersebut pihak akan terjerat hukum, yang jelas – jelas akan merugikan pihak SSN ditengah kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

(*/Alfin)

Pos terkait

banner 728x250