Kab.Bekasi, swatantranews- Dalam kerangka menyelamatkan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dari cengkraman Mafia Tanah dan Mafia Hutan, kami sudah menyikapi dan bekerjasama dengan Perhutani BKPH Ujungkrawang dan LMDH Segarajala Lestari dan Insan Peduli Lingkungan di Bekasi untuk bersama-sama menjaga dan mengawal keberadaan kawasan hutan tersebut, ( rilis The Tarumanagara Center).
Seiring dengan hal tersebut pula kami masih merasa belum cukup optimal dikarenakan adanya penguasaan kawasan hutan yang massive dari berbagai pihak termasuk oknum perhutani, ATR/BPN dan desa sehingga masih banyak muncul dokumen – dokumen pertanahan yang muncul di kawasan hutan BKPH Ujungkrawang.
Salah satunya kami telah mengirimkan surat dengan Nomor 018/TTC/Ext. VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 Tentang Penerbitan SPPT, SHM dan Dokumen lainnya pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang sebagai Laporan Pendahuluan dan kemarin kami juga mengirimkan kmebali surat ke KPK RI, KEJAGUNG RI, MABES POLRI dengan nomor surat 023/TTC. Ext/II/2025 tertanggal 20 Pebruari 2025 Perihal Tindaklanjut Laporan.
Kami dari The Tarumanagara Centre melaporkan adanya Dugaan Pelanggaran Pidana Kehutanan berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78 Ayat (1) yang dilakukan oleh PT. HDP diduga melakukan transaksi jual beli Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dengan bukti telah mematok tanah, kemudian PT.Pertamina Gas (Pertagas) dan PT.PLN Nusantara Power Muara Tawar, dahulu PT.PJB Muara Tawar diduga menggunakan dan atau memakai tanah pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang untuk pemasangan pipa gas tanpa dilampiri dokumen PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dan itu adalah ILEGAL.
Perlu dipertegas juga bahwasannya Hutan BKPH Ujungkrawang dibentuk sesuai dengan SK Menteri Pertanian No : 92/Um/54, tanggal 31 Agustus 1954, Penunjukan Kawasan Hutan pada Bagian Hutan Ujungkrawang terletak di Wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat seluas 10.862,31 Ha dengan Fungsi Hutan Lindung dan terakhir ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor : SK. 4109 /Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Ujungkrawang seluas 11.655,42 (Sebelas ribu enam ratus lima puluh lima dan empat puluh dua perseratus) Hektar di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat serta dengan penetapan dengan PP No. 25 Tahun 1999 Tentang Status Penetapan Hutan Muara Gembong.
Sehingga sangat jelas bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan pada areal tersebut harus memiliki Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dan berdasarkan penelusuran informasi di lapangan para pihak yang kami laporkan tersebut diatas, tidak pernah melakukan permohonan dan mengajukan ijin kegiatannya ke Perhutani, sehingga dapat kami sampaikan bahwa kegiatan mereka adalah ILEGAL sebagaimana Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78 Ayat (1)
“Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat merusak hutan, termasuk menduduki, menguasai, dan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”
Besar harapan kami, bahwa APH untuk terus mengusut para mafia tanah, mafia hutan untuk ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku .
Rilis The Tarumanagara Center Ketua R. Supian Apandi.
(*/red/rilis)