Kabupaten Bekasi, swatantranews – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Bekasi) Hj Siti Qomariyah S.IP gelar Sosialisasi Peraturan ( Sosper ) Daerah atau Penyebarluasan Peraturan Daerah, Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2025, Giat acara di laksanakan di Kediaman Abdul Hasyim RT 02/014 Warung Ayu Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (28/2).
Hadir dalam acara Sosper, SiQom atau Hj.Siti Qomariyah S.Ip Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar IX, Andika Journalisanda Lurah Kebalen, H.Marjuki Tokoh masyarakat Kebalen, Ust Abdul Malik (MC), Ketua RW, Ketua RT, Kaum ibu Majlis Talim,
Anggota DPRD Provinsi Jabar dalam kesempatan tersebut membagikan satu bundel materi, dilanjutkan dengan penyampaian gamblang terkait Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.
“Sosper atau Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang dilakukan DPRD Jawa Barat untuk masyarakat khususnya perempuan ,”ucapnya.
Menurut Hj.Siti Qomariah, Sosper pemberdayaan dan perlindungan perempuan (Perda Nomor 12 Tahun 2023) menjadi sangat penting untuk menjamin para perempuan bisa berdaya saing di masyarakat, diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dapat lebih memahami hak hak perempuan.
“Tentunya harapan setelah Sosper No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” kata Hj.Siti Qomariyah.
Sebagai informasi, peraturan Daerah No 12 Tahun 2023 ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi perlindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
(*/red)