Kabupaten Bekasi, Swatantranews.
90% Warga Tanjung Sari Inginkan PAW Per KK, Keputusan Masih Tunggu Pj Bupati.
TANJUNG SARI, Swatantra News Cikarang Utara
Musyawarah Desa atau Pramusdes terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Sari kembali gagal digelar untuk kedua kalinya. Kegiatan yang dijadwalkan hingga batas waktu Selasa, 18 Agustus 2026 di kantor Pj Bupati ini belum menghasilkan keputusan.
Penyebab utama kegagalan adalah perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan. Sebanyak 90% warga Desa Tanjung Sari menginginkan PAW digelar dengan sistem per Kepala Keluarga atau per KK
Namun pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau BPMD dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD belum berani mengambil keputusan. Alasannya, belum ada jawaban resmi dari Pj Bupati terkait surat permohonan yang telah dilayangkan BPD.
“Kalau disetujui per KK, siapa yang akan menandatangani SK Kepala Desa PAW nantinya? Itu yang masih kami tunggu kepastiannya dari Pj Bupati,” ujar salah satu perwakilan BPMD.
Sementara itu, Panitia Pelaksana PAW menginginkan mekanisme pemilihan dilakukan secara per Tokoh sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
BPD sendiri sudah melayangkan surat permohonan resmi ke Pemda dan Pj Bupati untuk meminta kejelasan dan petunjuk teknis terkait mekanisme PAW yang akan digunakan di Desa Tanjung Sari.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu jawaban dari Pj Bupati. Masyarakat berharap ada kepastian hukum agar proses PAW Kepala Desa Tanjung Sari dapat segera dilaksanakan sesuai aspirasi warga. (Mahpud).





