Tindakan Sepihak…! Pemecatan Pimpinan FSPMI oleh Yamaha Picu Protes Buruh, Obon Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Jakarta, swatantranews- Anggota DPR RI, Obon Tabroni, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3) mengkritik keras PT Yamaha Music Manufacturing Asia terkait dugaan praktik union busting setelah perusahaan memecat Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Obon menilai pemecatan tersebut melanggar hak pekerja untuk berserikat yang dijamin oleh undang-undang.

Obon menyatakan, “Yamaha, yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, malah memperlakukan buruhnya secara tidak manusiawi.”

Ia menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ketua dan Sekretaris PUK FSPMI, yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja, merupakan serangan terhadap hak buruh yang dilindungi oleh hukum.

Obon mengingatkan, jika perusahaan besar seperti Yamaha melakukan hal tersebut, perusahaan kecil mungkin akan meniru langkah serupa, menambah potensi dampak negatif yang lebih luas.

Obon mendesak pemerintah segera turun tangan. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan wakilnya ke Bekasi untuk menangani masalah ini dengan cepat agar tidak berlarut-larut.

“Pemerintah harus bertindak agar hubungan industrial tidak semakin terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, gelombang protes buruh di Bekasi terus meluas. Buruh dari FSPMI dan serikat pekerja lainnya mengepung pabrik Yamaha sebagai bentuk solidaritas terhadap yang dipecat. Mereka mendesak agar keputusan perusahaan dibatalkan dan pemimpin serikat yang dipecat dipekerjakan kembali.

Kasus ini memperburuk hubungan antara pekerja dan perusahaan serta dapat memicu gelombang protes di sektor industri lain. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini, yang jika dibiarkan, bisa memperburuk situasi di dunia kerja Indonesia.

Hak pekerja untuk berserikat adalah hak yang dilindungi negara. Semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah, harus memastikan hak-hak pekerja dihormati demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis.

(*/red/sot)

Pos terkait

banner 728x250