Masyarakat Ngeluh…! Alat Perekam E-KTP di Kecamatan Tambun Utara Rusak,Tanpa Pemberitahuan

Kab.Bekasi, swatantranews- Sejak beberapa waktu lalu sebelum libur hari raya Idul Fitri 1446 H, alat perekaman kartu tanda kependudukan elektronik (KTP el) di kecamatan Tambun Utara diduga  mengalami  gangguan dan  kerusakaan, akan tetapi mirisnya kejadian tersebut tanpa pemberitahuan apapun di pintu masuk pelayanan.

Kondisi kerusakan alat perekaman KTP-el tersebut, sangat dikeluhkan oleh masyarakat, lantaran tanpa pemberitahuan apapun pada saat di pintu masuk  pelayanan kantor Kecamatan Tambun Utara Kabupaten bekasi.

” Saat kami ingin melakukan perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan Tambun Utara,  kami malah disuruh  ke Desa Karang Satria oleh salah satu petugas di Kecamatan, karena  alat perekam KTP-El di Kecamatan  mengalami kerusakan sejak sebelum libur lebaran 1446H,” ujar salah seorang warga Satriajaya di Kantor Kecamatan Tambun utara , Selasa  (8/4).

” kami menilai Disdukcapil tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Keluh kesah warga, tetap berangkat menuju kantor Desa Karang Satria untuk melakukan perekaman E-KTP Ela, “Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Disdukcapil Kab.Bekasi dapat segera melakukan perbaikan alat perekam KTP-el tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan perekaman,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara, H.Najmuddin untuk di minta penjelasan terkait rusaknya alat perekaman e-KTP,  beliau sedang tidak berada di Kantor Kecamatan Tambun Utara.

” Iya, Pak Camat Sedang Ke Pemda,” ujar singkat staf Camat Najmuddin.

Dari pantauan di lokasi pelayan Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang bersebelahan dengan kantor Desa Karang Satria  Tambun Utara, Masyarakat memang perlu menyiapkan waktu dan budaya antri.

“Miris juga, setelah mendaftar dan pegang nomor antrian, masyarakat harus pasang mata dan kuping, Karena tak ada pengeras suara di lokasi pelayanan Disdukcapil kabupaten Bekasi, Jangan di tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk antri perekaman.

“Iya, memang gak ada pengeras suara,  nanti di lihat aja siapa yang sudah keluar,” Kata petugas pendaftaran.

Berbagi pengalaman, Jangan percaya nomor  antrian,

” Setelah berkas pendaftaran diterima petugas dan mendapat nomor antrian, sebaiknya berkas langsung di serahkan petugas dukcapil di dalam ruangan pelayanan rekam e-KTP.  Jika. Tidak…?,” pungkas warga.

(*/red/Boby)

Pos terkait

banner 728x250