Kota Bekasi, swatantranews- Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar segera mengimplementasikan sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai potensi maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menilai lemahnya sistem pengelolaan pajak saat ini menjadi kendala utama dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, digitalisasi akan membuat pengelolaan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan memudahkan proses pengawasan.
“Pengelolaan pajak saat ini belum berjalan maksimal. Digitalisasi diperlukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kehilangan pendapatan bisa ditekan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Saifuddaulah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Kota Malang, yang terbukti sukses dalam menerapkan sistem digital dalam pengelolaan pajaknya. Ia menyarankan agar Pemkot Bekasi bisa belajar langsung dari pengalaman Kota Malang.
“Kami sudah melakukan studi banding ke Kota Malang. Pengelolaan pajak di sana sudah menggunakan
digitalisasi dan hasilnya sangat baik. Kami mendorong Wali Kota Bekasi untuk mengunjungi langsung agar bisa menyaksikan dan belajar dari sana,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan target penting yang harus dicapai Pemkot Bekasi. Saifuddaulah berharap pada tahun 2026, PAD dari sektor pajak dapat ditingkatkan dari sekitar Rp4 triliun menjadi Rp5 triliun.
“Peningkatan PAD adalah harga mati. Untuk itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara serius dan
profesional agar target tersebut bisa tercapai,” tegasnya.
Komisi III pun berharap pemerintah segera menyusun peta jalan digitalisasi pajak secara menyeluruh, agar sistem yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan pengawasan dan pelayanan publik di sektor perpajakan.
(A.wahyu)
Adv/Humas setwan DPRD Kota Bekasi








