Tarumajaya, swatantranews – Proyek pembangunan Jembatan Utama Suaib di Kampung Pulo Kendal, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Selain dinilai lamban dan menyebabkan kemacetan parah, proyek ini juga dituding mencantumkan informasi yang menyesatkan di papan proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan kemacetan tak terhindarkan setiap pagi dan sore. Antrean kendaraan roda dua dan roda empat mengular panjang di kedua arah jalan, namun tak terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas dari instansi terkait maupun pihak kontraktor. Warga pun mengeluhkan situasi ini karena ruas jalan tersebut merupakan jalur vital penghubung antara Tarumajaya dan Babelan.

Merespons kondisi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi II dari Partai NasDem, Hj. Siti Qomariyah, S.IP, yang akrab disapa SiQom, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek yang tidak terlalu jauh dari kediamannya, Rabu (18/6/2025).
Ia menyatakan keprihatinannya atas lambannya pekerjaan dan dampaknya terhadap aktivitas warga.
“Jembatan Suaib ini akses utama penghubung masyarakat dan ekonomi kerakyatan. Saya minta kontraktor serius, percepat penyelesaian tanpa kompromi terhadap mutu,” tegas Siqom.
Dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jabar, banyaknya keluhan masyarakat dan masukan dari Ketua PWI Bekasi Raya, soal kemacetan dan antrian panjang yang mengular pada jam kerja, hal ini menyita waktu cukup lama bagi pengguna jalan, serta berdampak sepinya pengunjung tempat usaha warga sekitar yang dirasakan pendapatan menurun drastis selama satu bulan.
” Alhamdulillah, adanya kolaborasi dari pengembang perumahan (MGC), Untuk beberapa hari kedepan akan segera dibangun jembatan alternatif ( sementara ) sebagai solusi mengurai kemacetan yang ada,” Ujar Siqom Anggota DPRD Provinsi Jabar.
“Yah, Jembatan alternatif (disebelahnya-red) siap di Kerjakan, Ikan sepat, Ikan Gabus, Ikan Lele, Lebih cepat lebih bagus jangan bertele-tele,” Tukasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jabar juga sempat menyoroti tajam yang tertuju pada papan informasi proyek yang mencantumkan bahwa pelaksanaan dimulai sejak 20 Februari 2025 dan dijadwalkan rampung 19 Juni 2025 dengan masa kerja 120 hari kalender. Namun faktanya, pekerjaan fisik baru terlihat mulai berjalan pada awal Juni 2025, atau mendekati akhir masa kontrak.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Aliza Sejahtera Semesta, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.497.884.160,- dan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan proyek berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek mengklaim bahwa telah terjadi adendum jadwal pelaksanaan sehingga target penyelesaian bergeser ke awal Agustus 2025. Namun hingga kini tidak ada pembaruan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menilai bahwa situasi ini mencerminkan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kalau memang ada adendum, seharusnya diumumkan terbuka. Jangan papan proyek tetap menampilkan jadwal lama. Ini bentuk penyesatan informasi publik,” ujarnya.
Ade juga mengingatkan bahwa manipulasi informasi dalam proyek infrastruktur berisiko hukum jika terjadi gagal fungsi konstruksi atau kecelakaan di kemudian hari.
“Ketidakterbukaan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik dan bisa berujung pada proses hukum jika jembatan ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Masyarakat dan tokoh setempat mendesak Pemkab Bekasi melalui DSDABMBK agar:
1. Segera memperbarui informasi proyek secara resmi di lapangan;
2. Menyiapkan rekayasa lalu lintas darurat selama proses pengerjaan berlangsung;
3. Menjamin penyelesaian proyek tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi kegiatan dalam setiap proyek yang dialokasikan melalui uang rakyat (anggaran APBD) Kabupaten bekasi.
(*/red/**)








