Keren…! Petani Bekasi  Lapor Ke Kejaksaan Agung RI Soal Proyek Normalisasi dan Bendung Pintu Sungai BSH – CBL, Dinilai Amburadul….?

 

Swatantranews- Jakarta|| Sejumlah Petani Wilayah Utara yang tergabung dalam Penggerak Gotong Royong (PGR) Petani Bekasi melaporkan pekerjaan Normalisasi kali Srengseng hilir ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam keterangannya ketua PGR Ust. Jejen (Mewakili Petani Bekasi) menyampaikan, Kehadiran kami bersama tim bukan sebagai bentuk aksi ataupun lainnya,  Hal ini dilakukan akibat ketidakpuasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan normalisasi dan Bendung pintu BSH seperti pintu air, Penanggulan, kedalaman sedimentasi lumpur, lebar sungai, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menurut para petani pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan (Amburadul…*).

 

” Yah, Hari ini final, Kami para petani dari 13 desa 8 Kecamatan di wilayah Utara Kab. Bekasi terpaksa melayangkan surat Audensi dan Laporan ke Kejagung, BPK RI dan Kementerian PU,” Kata Ust.Jejen.

 

Dikatakan Ketua PGR, Pada kamis, 20-11-25 kami Audiensi dengan Puspenkum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengaduan Masyarakat di terima oleh Pak Lukman dan Pak Hadi sangat responsif karena ini menyangkut tentang ketahanan pangan sesuai Inpres No.02 Tahun 2025

“Memang betul Pekerjaan tersebut saat ini masih berjalan sisa waktu hitungan minggu. makanya kami secepatnya melayangkan surat agar segera melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaksana kerja yakni PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dan PT. Nauli Lestari Jaya yang kami menilai pekerjaan nya tidak kompeten, pintu air belum ada perbaikan, aliran tersier tidak tersalurkan, banyak tanggul jebol, limpasan air, rembesan air yang dampaknya terjadi banjir di 8 Desa selama di bulan November 2025 ini,”ujarnya.

“Harapan kami para petani kepada pihak yang berwenang terutama pihak kementerian PU / BBWS Citarum dan Pemkab Bekasi jangan diam saja, segera tinjau turun ke lapangan evaluasi menyeluruh beri sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat pelanggaran hukum dalam pekerjaan ini Karena program ini kami yang berjuang sampai ke Pusat untuk pemanfaatan air para petani”. Tandas ketua PGR Ust. Jejen,

Sementara itu, Kabid Biro Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung Lukman. Menerangkan “Laporan dari para petani kami terima dan dikaji terlebih dahulu jika ada indikasi penyimpangan apa yang dikatakan para petani dalam tahap pelaksanaan proyek tersebut. Maka akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan

“Untuk saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh soalnya masih tahap pelaksanaan. belum ada indikasi penyimpangan atau yang di sebut korupsi, kami akan menelusuri dan menyelidiki.
Selanjutnya Buat para petani saya sarankan Persiapkan saja data dokumen pekerjaan nya dari Nol sampai akhir terangnya,” tandasnya.

 

(*/red/M Hasan)

Pos terkait