Swatantranews – Karangasem || Ditengah derasnya arus informasi, Sejumlah warga masyarakat dari sejumlah desa yang ada di Kab.Karangasem, Salah satunya Desa Tianyar Kec. Kubu, Kab. Karangasem, Provinsi Bali merasa resah dan bingung kemana harus mengadu, lantaran menurut informasi yang beredar luas, saat ini rumah atau tempat tinggal yang mereka diami selama puluhan tahun, infonya mau digusur dan diambil alih oleh pemerintah provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Atas dasar kebingungan masyarakat dari sejumlah desa di Karangasem dalam keadaan bingung kemana harus mengadu, akhirnya sejumlah masyarakat sepakat untuk berdiskusi dan audiensi dengan Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng Bali.
Dengan sejumlah aduan dan keluhan mengenai status lahan yang awalnya tenang kini menjadi resah, padahal lokasi tersebut di tempati sejak bertahun lamanya Konon kabarnya akan diambil alih oleh Pemprov Bali.
Atas dasar pemikiran bersama, Sejumlah masyarakat Karangasem mohon diskusi dan perlindungan Hukum untuk mengetahui duduk perkaranya, dengan harapan NO VIRAL NO. JUSTICE.

Kehadiran sejumlah masyarakat disambut langsung oleh I Gede Budiasa Ketua Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali didampingi anggota lainnya, Dalam pembicaraan awal, Perwakilan masyarakat berkenaan dengan pengaduannya, menerangkan berdasarkan fakta, data dan keterangan saksi – saksi.
” Bahwa sebidang atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat sejak sebelum dari Tahun 1960-an secara turun-temurun, bahkan mereka sudah beranak pinak, hingga sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasai dan digarap serta bertempat tinggal bersama keluarga dibidang tanah warisan orang tuanya,” Kata I Gede Budiasa, Kepada awak media, Kamis (4/12).
Desember kelabu..! Derita masyarakat Desa Tianyar Kec. Kubu, Kab. Karangasem, Provinsi Bali.
“Sebagai Dasar kita, Pasal 41 Undangan – Undangan No.31 Tahun 1999 tentang peranan serta Masyarakat dalam membantu Upaya pencegahan Tindak Pidana KORUPSI”
Kronologisnya
Salah satu masalah paling kompleks yang terjadi dalam masyarakat kita adalah Masalah KORUPSI. dan Penyalahgunaan Kewenangan dan/ atau Wewenang sebagai pemangku kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Negara serta pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu.

Kompleksitas tersebut dapat dilihat dari semakin Berkembangnya Kejahatan KORUPSI,
Berkenaan dengan ini kami dari Lembaga Organisasi GTI Buleleng, Bali dan telah menindaklanjuti atas Pengaduan Informasi masyarakat,
Minggu 30 Nov 2025, 16:00 wita Kantor Sekretariat DPC GTI Bll. Bali, Desa Bungkulan,Kec. Sawan,Kab. Buleleng, Bali.
atas Pengaduan masyarakat
TIM Investigasi GTI. Segera melakukan Cek and ricek kebenaran di lapangan dan Investigasi langsung mengumpulkan Informasi masyarakat dan mengumpulkan data – data yang dimiliki oleh masyarakat
Menurut keterangan Penggarap bidang atas tanah warisan yg telah dikuasai dan digarap serta hasil nya dinikmati bersama dengan keluarga dan tinggal di atas tanah warisan peninggalan orang tua yang telah digarap sejak sebelum dari tahun 1960-an
Sejak Klasiran pada
Th. 1942- 1952.. menurut masyarakat yang datang dan mengadukan keluhannya, mereka sudah menguasai lahan tersebut dengan itikad baik sejak sebelum dari tahun 1960-an semasa kakeknya semasih hidup sampai saat ini tahun 2025 masih tetap membayar kewajiban Pajak SPPT PBB dan ada pula dikenakan pembayaran Petian Tanah Dana Bukti.
Seiring berjalannya waktu, Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2004 telah terbit sertifikat hak Pakai, Pemegang Hak. Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan adapula yg terbit sertifikat hak Pakai Desa Ban Tahun 2002
Masyarakat Desa Tianyar
Dapat menerangkan
bahwa, Ada seseorang warga yang tidak pernah menguasai fisik bidang Tanah mengajak Petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kab Karangasem dengan cara menanyakan batas – batas tanah Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dengan adanya masyarakat takut dengan Pemerintah ditunjukkan batas batas tanah nya yg digarap olehnya dengan perjalanan waktu tanah yg digarap telah terbit sertifikat hak milik orang yg tidak pernah menguasai fisik bidang Tanah yang dimohon oleh Warga kerjasama dengan Perangkat Desa Tianyar Kepala Dusun, Kelian Banjar Adat dan Kepala Desa Tianyar serta Petugas ukur BPN Kantor Pertanahan Kab. Karangasem diduga keras melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan atau Wewenang sebagai pejabat pemerintahan di Desa Tianyar
Dan telah terbit sertifikat hak milik atas nama Pribadi masyarakat,
notabene yg menguasai fisik bidang Tanah tersebut setelah terbit sertifikat hak milik yang menguasai fisik bidang Tanah tersebut mau di Gusur rumah tempat tinggalnya
Dengan demikian pada hari Minggu ada delapan orang warga masyarakat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem secara bersama- sama mengadu ke Kantor Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia, Buleleng, Bali,
Mengingat Tanah yg digarap sudah berstatus Tanah bukti Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali, sejak Tahun 2004
Menurut Informasi masyarakat bahwasanya bidang atas Tanah warisan orang tua dari kakeknya sudah tidak menjadi milik
Masyarakat Penggarap di tahun 2002, Tanah peninggalan warisan orang tuanya tersebut.
Menurut keterangan Penggarap termasuk rencana jalan Provinsi tembusan sebagian Tanah peninggalan warisan Kakeknya selebar 7 M x pajang kurang lebih 200 meter sepanjang tanah yang digunakan jalan Provinsi Bali tembusan menuju Daya – Kunyitan sepanjang tanah – tanah milik masyarakat.
Menurut Informasi masyarakat tidak ada yg mendapat gati rugi pohon dan tanah sepanjang tanah yang kena jalur lintasan jalan Pemda povinsi Bali Yakni bidang Tanah milik masyarakat hanya memiliki bukti SPPT/ PBB saja dengan demikian semua bidang Tanah peninggalan orang tuanya telah di rampas Hak pakai atau Hak Komunal, masyarakat dijadikan Tanah Bukti sejak Tahun 2002 dan telah terbit sertifikat hak Pakai Pemda provinsi Bali
Kami dari Lembaga Organisasi Garda Tipikor Indonesia bersama Warga Masyarakat Telah mengumpulkan Informasi masyarakat dan ngumpulin data – data yg dimiliki oleh masyarakat penggarap Tanah Dana Bukti
Tetap bayar Pajak SPPT PBB dan bayar Petian Tanah Dana Bukti Pemerintah Daerah Provinsi Bali Petian Tanah diterima oleh Sedahan Kecamatan Kubu,
bukti Kwitansi pembayaran Petian tanah Bukti yang telah dibayarkan lunas atas Petian tanah Bukti yang diterima oleh Sedahan Camat Kubu.
Masyarakat bingung mengadu
Ahli Waris yang bertempat tinggal di atas Tanah Bukti dan telah terbit sertifikat, sertifikat hak Pakai nama pemegang Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Dalam hal ini kuat dugaan ada Oknum Pemangku kekuasaan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali diduga keras menyalah gunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan wewenang.
” Atas temuan yang ada, DPC GTI Buleleng akan berdiskusi langsung dengan DPP GTI di Jakarta, untuk menindaklanjuti atau mempelajari kembali soal status tanah dan permasalahannya lainnya, agar sedikit persoalan di masyarakat sekitar mendapatkan jawaban yang pasti, ini bukan persoalan mudah,” pungkas I Gede Budiasa, Ketua DPC GTI Buleleng Bali.
catatan
I Gede Budiasa Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng, Bali.
(*/red/lc)








