BEKASI SWATANTRANEWS – Posbakum Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peringatan ini disampaikan melalui penyebarluasan informasi dan infografis yang memuat rincian sanksi hukum berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, mulai dari tingkat pengguna, pemilik/penyimpan, hingga pengedar dan bandar besar. Sosialisasi ini dilakukan pada Selasa (28/4/2026).
Berikut adalah rincian ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang tersebut: Sanksi Bagi Pengguna (Pasal 127)
Bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika, ketentuan hukum memberikan dua pilihan tindakan, yaitu wajib menjalani rehabilitasi atau menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal ini bertujuan agar pengguna mendapatkan penanganan yang tepat, baik secara medis maupun hukum.
Sanksi Bagi Pemilik/Penyimpan (Pasal 111 & 112)
Bagi yang terbukti memiliki atau menyimpan narkotika, ancaman hukumannya jauh lebih berat. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 4 hingga 12 tahun, serta denda yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.
Sanksi Bagi Pengedar & Bandar (Pasal 114)
Tindakan mengedarkan atau menjadi bandar narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan pun sangat tegas, yaitu hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Dampak Hukum dan Sosial Lainnya
Selain penjara dan denda, terlibat kasus narkoba juga membawa dampak jangka panjang bagi kehidupan seseorang, antara lain tercatat dalam catatan kriminal, mendapatkan stigma sosial yang buruk, hingga kehilangan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehilangan hak untuk mengurus berbagai keperluan administrasi negara.
Ajakan untuk Selalu Waspada
Dengan berbagai aturan tegas tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk “Jangan Coba-coba!”. Hindari segala jenis narkotika demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan masa depan yang cerah.
“Hindari Narkotika, Jaga Masa Depan. Ayo Lawan Narkoba!” seru kampanye tersebut.
Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya diharapkan segera melaporkannya melalui layanan pengaduan yang tersedia. (Bobi Iskandar & Nurdin)








