Dugaan Pungli Rekrutmen Pekerja Dapur SPPG di Cabangbungin, Calon Karyawan Diminta “Uang Pelicin”

BEKASI SWATANTRANEWS – Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digagas pemerintah pusat untuk menekan angka pengangguran sekaligus menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah, justru dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya oknum yang memanfaatkan proses rekrutmen pekerja dapur dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada calon karyawan di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Pengakuan Korban: “Bayar atau Tidak Kerja”Salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa menyetor uang sebesar *Rp 500.000* agar bisa diterima bekerja di bagian dapur SPPG yang berlokasi di Kampung Cabang Dua, Desa Lenggahsari.

“Awalnya saya dihubungi melalui telepon saat sedang di kontrakan bersama suami. Oknum tersebut meminta uang 500 ribu rupiah dengan dalih jika tidak bayar, saya tidak bisa bekerja di sana. Karena sangat butuh pekerjaan, saya serahkan uang itu secara bertahap, pertama 300 ribu dan kedua 200 ribu rupiah,” ujarnya kepada awak media.

Nasib serupa dialami oleh *J (54)*, warga setempat yang sebelumnya bekerja sebagai buruh kasar saat pembangunan gedung SPPG tersebut. J mengaku dijanjikan posisi sebagai pengemudi (driver), namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi meski ia sudah menyetorkan uang.

“Apa yang dikatakan rekan di bagian dapur itu benar. Saya sendiri adalah korban. Saya sudah setor 500 ribu kepada oknum pengawas gedung, tapi sampai sekarang belum ada panggilan kerja sebagai driver,” keluh J.

Bantahan Pihak PengawasMenanggapi tudingan tersebut, *Tabroni*, yang disebut-sebut sebagai pengawas di SPPG membantah keras adanya praktik meminta uang. Ia berdalih uang sebesar 500 ribu semata saya pinjam.

“Tidak ada yang masuk memakai uang di sini. Siapa yang bicara begitu? Silakan tanya langsung kepada mereka yang sudah bekerja,” jawab Tabroni singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, **H. Darissalam**, menegaskan bahwa secara aturan tidak dibenarkan adanya pungutan uang dalam proses rekrutmen SPPG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perihal adanya dugaan pungli di lapangan.

“Tidak ada aturan minta-minta duit kepada calon karyawan. Terkait hal itu, saya tidak tahu. Silakan tanyakan kepada Tabroni karena dia yang merekrut pekerja,” ujar Darissalam saat dihubungi pada Jumat (08/05/2026).

Darissalam menambahkan bahwa dirinya sempat menyarankan agar pengelola memprioritaskan warga lingkungan sekitar untuk bekerja di sana.

“Kapasitas saya di situ hanya membantu terkait pembangunan dapur atas permintaan yayasan. Saya tidak ada hubungan dengan urusan pekerja,” pungkasnya.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, mengingat program SPPG seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ladang pemerasan bagi warga yang sedang kesulitan ekonomi.

Reporter: M. Hasan

Pos terkait

banner 728x250