Terancam Hukuman Berat, Ayah Kandung di Karawang Tega Lakukan Kekerasan Seksual pada Anaknya Selama Bertahun-Tahun

KARAWANG, SWATANTRANEWS ~ Satuan Reserse Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang yang dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari berhasil menangkap seorang ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuannya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun. 10 Juli 2026

Tersangka diidentifikasi bernama DH (46), seorang wiraswasta warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri berinisial WU (20), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, perbuatan terakhir pelaku terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman mereka.

“Saat itu korban berada di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku,” ujar Ipda Cep Wildan, Jumat (10/7).

Kasus ini terasa sangat memirkan, sebab berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan keji tersebut bukanlah perbuatan pertama. Pelaku diduga telah melancarkan aksinya sejak korban masih berusia 9 tahun atau saat masih tergolong anak-anak.

Setelah bertahun-tahun memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Karawang pada 8 Juli 2026 demi mendapatkan keadilan.

Pihak kepolisian segera bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial YA (44) dan saksi lain berinisial M (57), menyita barang bukti di tempat kejadian, hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kini tersangka DH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

“Perbuatan ini terlebih dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anaknya, sehingga akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Cep Wildan. (Gobank)

Pos terkait