KARAWANG, SWATANTRANEWS — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri bernama Habibi di Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa diduga terjadi pada 19 Agustus 2026 dan disebut-sebut melibatkan dua santri senior. Orang tua korban mempertanyakan penanganan awal oleh pihak pesantren dan memilih menempuh jalur hukum agar kasus diperiksa secara objektif.
Namun, keterangan mengenai kronologi dan penanganan awal tidak sepenuhnya sama antara versi keluarga dan versi pihak pesantren.
Pengasuh Pesantren Minta Diklarifikasi
Pengasuh Pondok Pesantren, KH. Ujang, menyampaikan bahwa perbedaan keterangan ini penting diklarifikasi agar publik tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sisi.
“Sejumlah pemberitaan menyebut keluarga mempertanyakan komunikasi serta tindak lanjut pihak pesantren. Di sisi lain, pihak pesantren juga berhak memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan dan kondisi sebenarnya,” ujar KH. Ujang.
Laporan Polisi Jadi Dasar Pemeriksaan
Keluarga dilaporkan telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Karawang. Laporan ini menjadi dasar pemeriksaan guna mengungkap kronologi lengkap dan pihak-pihak yang terlibat.
Perwakilan Dinas Pendidikan Agama (DEPAG) Kabupaten Karawang yang berkunjung ke lokasi menyatakan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak pesantren, maupun pihak lain diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
“Karena kasus ini menyangkut anak, aspek perlindungan dan keselamatan santri juga perlu menjadi perhatian,” tegasnya.
Publik Diminta Tidak Menghakimi Sebelumnya
Publik diimbau tidak langsung menghakimi hingga proses pemeriksaan memberikan kesimpulan resmi. Dugaan kekerasan maupun dugaan kelalaian pihak pesantren harus dibuktikan melalui keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan pun diharapkan berimbang — tidak hanya mengutip keterangan keluarga, tetapi juga menghadirkan penjelasan pengelola pesantren dan informasi resmi kepolisian.
“Perbedaan keterangan justru perlu menjadi alasan bagi media untuk melakukan verifikasi lebih mendalam, bukan memperuncing persoalan. Semoga masalah ini tidak sampai ke ranah hukum dan bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan,” harap KH. Ujang. (Gobank)





