Ancaman Ekologis Lintas Batas: Kali Bekasi Kembali Menghitam, DLH Tagih Janji Penindakan di Hulu

BEKASI — Ekosistem perairan di wilayah aglomerasi penyangga Ibu Kota kembali berada dalam fase kritis yang sangat memprihatinkan. Aliran Kali Bekasi, sungai strategis yang membelah padatnya permukiman dan denyut nadi ekonomi warga, kembali terpapar polusi kelas berat. Permukaan air sungai yang biasanya berwarna kecokelatan kini berubah wujud menjadi hitam pekat menyerupai aspal cair. Fenomena ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga memicu timbulnya aroma busuk menyengat yang mengganggu pernapasan masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

Menghadapi krisis ekologis yang terus berulang tanpa penyelesaian tuntas ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali bersikap tegas. Laporan pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran lintas wilayah (borderless pollution) telah dilayangkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia guna menuntut investigasi menyeluruh.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan bahwa tim pemantau lingkungan telah mendeteksi pergerakan air tercemar ini sejak akhir bulan lalu. Berdasarkan pantauan lapangan yang intensif, aliran air hitam pekat yang membawa racun polutan tersebut mulai terlihat memasuki kawasan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi pada Minggu, 30 Agustus 2026.

“Semenjak 30 Agustus, tim kami mendeteksi kembali adanya air berwarna hitam pekat dan berbau sangat menyengat di area perbatasan. Kondisi debit Kali Bekasi yang saat ini sangat kecil akibat musim kemarau membuat aliran beracun tersebut bergerak secara perlahan memasuki wilayah kita,” urai Kiswatiningsih saat memberikan keterangan di Bekasi.

Pergerakan polutan tersebut terus dipantau dari hari ke hari. Pada Senin, 31 Agustus 2026, air pekat itu terpantau merayap pelan melintasi kawasan Basecamp Tim Katak Delta Pekayon. Kondisi kian memburuk pada Selasa, 1 September 2026, ketika aliran air beracun itu tiba di Bendungan Presdo. Di titik ini, air tidak sekadar menghitam, tetapi juga mulai menghasilkan buih dan busa tebal di permukaan, sebuah indikator kuat tingginya konsentrasi limbah kimia sintetik yang sulit terurai secara alami.

Kerusakan ekosistem ini semakin diperparah dengan temuan di lapangan pada Rabu, 2 September 2026. Di sekitar Jembatan Kemang, Bekasi Selatan, tumpukan sampah rumah tangga seperti plastik dan ranting kayu tampak terjebak di pusaran air hitam, memperlihatkan betapa beratnya beban pencemaran ganda yang harus ditanggung oleh Kali Bekasi setiap harinya.

Fakta Ilmiah Kerusakan Mutu Air

Peringatan akan bahaya pencemaran ini sejatinya telah disuarakan oleh DLH Kota Bekasi sejak jauh hari berdasarkan kajian ilmiah yang valid. Pada pertengahan Juli, tepatnya tanggal 20 dan 22 Juli 2026, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Pasukan Katak DLH telah menyisir sungai dan mengambil sampel air permukaan untuk diuji secara klinis.

Hasil analisis komprehensif dari UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi membeberkan fakta bahwa berbagai parameter vital kualitas air dipastikan telah melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Kerusakan parah kualitas air ini dibuktikan oleh beberapa indikator utama:

  • Lonjakan Ekstrem TSS, BOD, dan COD: Tingginya parameter Total Suspended Solids (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD) menandakan perairan telah terkontaminasi limbah pekat yang merusak kualitas dasar air.
  • Penurunan Drastis Dissolved Oxygen (DO): Minimnya kadar oksigen terlarut berpotensi menciptakan zona mati (dead zone) yang mengancam kelangsungan hidup ikan dan ekosistem akuatik sungai.
  • Kontaminasi Logam Berat Beracun: Ditemukannya jejak paparan material mematikan seperti nikel, seng, dan tembaga, yang sangat identik dengan karakteristik limbah sisa produksi industri manufaktur yang dibuang tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Lonjakan Bakteri Fecal Coliform: Mengindikasikan tingginya paparan limbah domestik dari sanitasi yang tidak terkelola dengan baik.

Investigasi Pipa Siluman dan Desakan Penegakan Hukum

Berbekal data laboratorium tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah birokrasi taktis. Pada 4 Agustus 2026, surat resmi permohonan pengawasan dikirimkan kepada DLH Provinsi Jawa Barat dan ditembuskan kepada Direktorat Penegakan Hukum KLH/BPLH RI. KLH/BPLH pun merespons dengan menggelar Rapat Koordinasi lintas instansi pada 10 Agustus 2026, yang salah satu rekomendasinya adalah mencari keberadaan saluran pembuangan limbah ilegal (pipa siluman) milik industri.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 27 Agustus 2026, DLH Kota Bekasi menggandeng Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan personel TNI Angkatan Laut menggelar operasi susur sungai skala besar.

“Hasil penyisiran fisik kami sangat terang benderang. Tim gabungan tidak menemukan satu pun pipa siluman maupun aktivitas pembuangan limbah industri ilegal di sepanjang aliran Kali Bekasi yang masuk dalam yurisdiksi Kota Bekasi. Ini menjadi bukti kuat bahwa limbah beracun ini merupakan kiriman mutlak dari kawasan hulu,” tegas Kiswatiningsih.

Fakta bahwa pencemaran diimpor dari wilayah hulu ini menjadi amunisi utama yang diserahkan dalam laporan terbaru DLH kepada pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan tata air tidak akan pernah efektif jika penindakan hukum hanya dibebankan pada wilayah hilir yang menanggung akibatnya. Intervensi sistemik, pencabutan izin, dan sanksi pidana lingkungan bagi industri pencemar di wilayah hulu kini menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan urat nadi perairan Kali Bekasi dari ambang kehancuran.

Pos terkait