CIKARANG, SWATANTRANEWS — Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama almarhum Rizky Haryono kini naik ke tingkat berikutnya. Ahli waris, Mulyono, didampingi kuasa hukum Hendra Gunawan, S.H., menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman Republik Indonesia guna meminta pemeriksaan terhadap pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil. Melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tanggal 7 September 2026, BPJS Kesehatan menyatakan data yang dimohon belum dapat diberikan dengan alasan berkaitan dengan data pribadi, informasi kesehatan peserta, dan dokumen klaim.
Ahli waris dan kuasa hukum mempertanyakan apakah penolakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang tepat, termasuk apakah telah dipisahkan antara informasi kesehatan yang bersifat rahasia dengan informasi administratif — seperti nilai klaim yang diajukan, diverifikasi, disetujui, dibayarkan, serta adanya koreksi atau pengurangan.
Enam Hal yang Diminta Diperiksa
Melalui surat terbuka tersebut, Ombudsman diminta meneliti secara menyeluruh:
1. Prosedur pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam menerima dan menangani permohonan data dari ahli waris;
2. Dasar hukum BPJS dalam membatasi atau menolak pemberian data;
3. Apakah penjelasan mengenai informasi yang dapat dan tidak dapat diberikan sudah memadai;
4. Kemungkinan pemberian sebagian informasi dengan tetap melindungi data kesehatan yang bersifat rahasia;
5. Tata kelola administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim terkait pelayanan almarhum Rizky Haryono; serta
6. Adanya dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan dan penanganan permohonan tersebut.
Bukan Tuduhan Pidana, Melainkan Upaya Keterbukaan
Hendra Gunawan menegaskan, permohonan ini bukan tuduhan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Tujuannya adalah memperoleh kepastian mengenai prosedur, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya secara objektif. Yang dipersoalkan bukan membuka seluruh rekam medis kepada publik, melainkan bagaimana ahli waris dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya dan bagaimana BPJS mempertanggungjawabkan proses administrasi klaim tersebut,” ujar Hendra Gunawan, S.H.
Selain kepada Ombudsman, pihak ahli waris juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk permohonan pemeriksaan kepada lembaga berwenang serta kajian pengujian norma apabila mekanisme akses informasi bagi ahli waris dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Surat terbuka ini sekaligus menjadi permintaan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif, melainkan diperiksa secara menyeluruh dari aspek pelayanan publik, prosedur, transparansi, dan akuntabilitas. (Bobi)







