BEKASI, SWATANTRANEWS — Calon Kepala Desa Sriamur nomor urut 2, Nurdin (BNN), melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/9/2026). Langkah ini diambil pasca-pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak yang berlangsung pada Minggu, 20 September 2026.
Melalui Ketua Tim Pemenang Bang Ali didampingi kuasa hukum, pihak Nurdin menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk diperiksa dan diklarifikasi oleh penyelenggara serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Empat Poin Keberatan yang Diajukan
Sedikitnya terdapat empat hal pokok yang menjadi dasar keberatan:
1. E-Voting di TPS 1 — Pelaksanaan pemungutan suara elektronik dinilai perlu diteliti, khususnya terkait aspek kerahasiaan pilihan pemilih;
2. Kekosongan Data Pemilih — Ratusan warga diduga tidak tercantum dalam daftar pemilih, sehingga proses pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dipertanyakan;
3. Pelanggaran di TPS Tertentu — Dugaan pelanggaran terjadi di TPS 25 dan TPS 28; pihak calon meminta pemeriksaan mendalam atas fakta dan proses di lapangan;
4. Daftar Pemilih Ganda — Terdapat dugaan nama pemilih tercatat lebih dari satu kali, yang perlu diverifikasi guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Minta Bupati Bersikap Tegas dan Adil
Pihak Nurdin berharap Bupati Bekasi dan DPMD menindaklanjuti keberatan tersebut secara cermat dengan memeriksa setiap dalil beserta bukti yang disampaikan.
“Kami berharap Bupati Bekasi dapat bersikap tegas dan memeriksa dengan saksama. Kami juga bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar kuasa hukum.
Pihaknya juga mengingatkan agar penanganan kali ini tidak mengulangi pola pada tahun 2018, di mana sejumlah keberatan dinilai dijawab secara seragam tanpa mempertimbangkan fakta khusus masing-masing desa.
“Jangan seperti tahun 2018 silam, tiba-tiba memberikan jawaban yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan keberatan. Banyak calon mengajukan keberatan, jawabannya semua sama, seolah-olah disalin tempel. Padahal fakta di tiap desa pasti berbeda,” tegasnya.
Pihak Nurdin menegaskan keberatan ini disampaikan melalui jalur resmi dan berharap diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang ada, bukan sekadar jawaban administratif.
“Kami saat ini menunggu jawaban yang dirasa adil bagi setiap calon yang mengajukan keberatan,” tambahnya.
Pemkab Tegaskan Pentingnya Transparansi
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan aspek penyelesaian sengketa menjadi perhatian utama dalam regulasi Pilkades Serentak 2026. Pemkab juga menekankan seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan demokratis, termasuk penerapan sistem e-voting di sejumlah TPS sebagai bagian dari evaluasi digitalisasi pemilihan.
Kini, pihak calon nomor urut 2 menunggu tindak lanjut resmi dari DPMD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas seluruh keberatan yang telah diajukan. (Sinta)







