KARAWANG, SWATANTRANEWS — Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat kembali menggelar Aksi Damai Jilid 2 di Kantor BPN Karawang, Rabu (7/10/2026, untuk menuntut segera diterbitkannya sertifikat tanah bagi warga Poponcol yang sudah tertunda selama tiga tahun.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh berkas sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, Kepala BPN Karawang yang baru menjabat menyatakan sertifikat belum dapat diterbitkan.
“Kami sudah melengkapi berkas sesuai kesepakatan terdahulu. Namun Kepala BPN yang baru menyatakan sertifikat warga Poponcol belum bisa dikeluarkan,” ujar Eigen.
Selama tiga tahun terakhir, penerbitan sertifikat tersebut terkendala alasan klir-enklir, padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diterima lengkap oleh BPN. Sebanyak 35 warga hingga kini belum menerima sertifikat tanahnya.
Tidak Ada Kepastian, Aksi Akan Diulang Bulan Depan
Eigen menegaskan perjuangan belum usai. Jika tuntutan warga tidak dipenuhi, aksi serupa akan digelar kembali bulan depan hingga BPN menerbitkan sertifikat yang dimaksud.
“Jangan sampai di Karawang terjadi praktik mafia tanah. Hal ini harus dikawal bersama, termasuk oleh rekan-rekan media. Kami berharap Aparat Penegak Hukum juga turun memeriksa kondisi di BPN Karawang,” tegasnya.
Warga Poponcol telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Jika tidak ada solusi yang memadai, warga tidak menutup kemungkinan untuk menduduki kembali tanah tersebut demi menjaga hak yang telah dimiliki selama ini.
“Warga tidak mengajukan hal yang berlebihan. Tanah ini sudah ditinggali puluhan tahun secara turun-temurun. Jika tidak ada kepastian, kami akan duduki tanah itu untuk menjaga hak kami,” tambah Eigen. (Gobank)







