Kepala BPN Karawang Diduga Usir Wartawan Saat Liput Aksi Damai, Dinilai Langgar UU Pers

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang berinisial D diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir sejumlah wartawan saat hendak meliput proses audiensi Aksi Damai Jilid 2 Karang Taruna Kelurahan Tanjungmekar terkait sengketa tanah warga Poponcol, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa itu terjadi di dalam ruangan Kantor BPN Karawang saat berlangsung pertemuan antara pihak warga dan pimpinan BPN. Kepala BPN Karawang disebut secara tegas memerintahkan wartawan untuk meninggalkan ruangan.

“Yang tidak berkepentingan media keluar. Ini bukan konferensi pers, media keluar,” ujar Kepala BPN Karawang di hadapan para awak media.

Empat wartawan dari berbagai media mengalami perlakuan tersebut, meliputi Suara Pembaharuan, Etika News, Swantara News, dan Kompas TV. Para jurnalis tersebut dilarang meliput dan dipaksa keluar meskipun telah menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik sekadar untuk meliput proses penyelesaian sengketa lahan dan penerbitan sertifikat tanah warga Poponcol.

Salah satu wartawan yang mengalami perlakuan tersebut menyayangkan sikap pimpinan lembaga negara tersebut.

“Kami meliput sudah berdasarkan kode etik, namun tetap dilarang dan diusir. Saya sangat menyesalkan tindakan arogansi seperti ini. Tidak semestinya pejabat publik bersikap demikian, seharusnya mampu bersikap persuasif dan beretika,” ungkapnya.

Diduga Langgar UU Pers

Perlakuan yang melarang peliputan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana atau denda bagi pihak yang secara melawan hukum menghalang-halangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pers bukan sekadar tamu di ruang pemerintahan, melainkan perpanjangan tangan masyarakat untuk mengetahui proses yang menyangkut kepentingan publik. Tindakan melarang liputan atas perkara yang dituntut warga justru menimbulkan pertanyaan baru: apa yang hendak disembunyikan di balik pintu tertutup?

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kepala BPN Karawang terkait kebijakan pelarangan liputan tersebut. (Gobank)

Pos terkait