Kebebasan Pers Diuji di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

BEKASI, SWATANTRANEWS — Sosok Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., kini disorot publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan ketegangan saat Pemimpin Redaksi PostKeadilan, K. Simare, melakukan konfirmasi terkait laporan LSM mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (6/10/2026). Perlu ditegaskan, dugaan tersebut saat ini masih sebatas materi konfirmasi, belum menjadi fakta hukum yang telah terbukti.

Kehadiran wartawan untuk meminta penjelasan merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Konfirmasi bukan penghakiman, pertanyaan bukan dakwaan. Namun berdasarkan rekaman dan keterangan yang diterima, K. Simare diduga diusir serta mendapat perlakuan bernada merendahkan, sementara media lain tetap diberi ruang wawancara secara layak. Jika fakta sesuai rekaman, persoalan menyentuh batas tegas antara kewenangan pejabat dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Secara hukum, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal itu dipertegas Pasal 6, bahwa pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi guna memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pertanyaan wartawan untuk kepentingan publik adalah bagian dari fungsi pers, bukan urusan pribadi.

Kemerdekaan pers pun memiliki pagar. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi. Sebaliknya, Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, muncul pula persoalan kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja dan perkantoran sebagai KTR, mewajibkan pimpinan menegakkannya. Pasal 5 mewajibkan setiap orang tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan. Sementara Perbup No. 27 Tahun 2018 mengatur tempat khusus merokok di lingkungan kerja hanya boleh berada di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama. Hal ini sejalan dengan PP No. 28 Tahun 2024 yang menempatkan tempat kerja sebagai KTR.

Dalam rekaman tampak Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., bersama salah satu pegawai yang merokok di lingkungan kantor saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan serupa juga disampaikan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 lalu, yang menegaskan tindakan merendahkan atau menghalangi wartawan menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi pagar bersama: wartawan wajib akurat, berimbang, berverifikasi dan tidak beritikad buruk; sebaliknya narasumber berhak melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun penyelesaian sengketa pers.

SwatantraNews tidak menghakimi Syafri Donny Sirait dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan maupun menyampaikan hak jawab.

Kantor pemerintahan bukan ruang steril dari pertanyaan publik, juga bukan ruang bebas dari aturan. Pejabat berhak menjawab, membantah, atau menempuh jalur hukum; wartawan pun wajib bekerja berdasarkan etika. Namun demokrasi kehilangan napas ketika pertanyaan dijawab dengan penghinaan, sementara aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Pers bukan musuh pemerintah — pers adalah cermin. Bagi pemegang kewenangan, kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri: menghormati pers, menjaga etika, serta menaati setiap aturan yang berlaku. (Mhfd)

Pos terkait