Lima Tahun Lebih Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Alan Saputra Tempuh Langkah Hukum Atas Dana Rp25 Juta

BEKASI, SWATANTRANEWS — Setelah berlalu lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian tuntas, kuasa hukum Alan Saputra akhirnya menempuh jalur hukum terkait kewajiban pengembalian dana sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Langkah ini diambil setelah berbagai upaya damai dan kesepakatan berulang kali tidak dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban, Selasa (6/10/2026).

Persoalan ini bermula sejak 17 April 2021. Selama kurun waktu lebih dari lima tahun, klien kami telah memberikan kesempatan luas kepada pihak yang bersangkutan (AF) untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Namun, berbagai kesepakatan yang telah dibuat ternyata tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bukan Lagi Soal Waktu, Melainkan Kepastian

Menurut kuasa hukum, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sekadar keterlambatan pembayaran. Lebih dari lima tahun telah berlalu, dan ruang penyelesaian damai telah diberikan berkali-kali.

“Yang diminta klien kami saat ini bukan lagi janji atau kesanggupan baru, melainkan kepastian dan pelaksanaan nyata atas kewajiban yang telah berlangsung sejak 17 April 2021.”

Kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang tidak pernah diindahkan tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta penundaan tanpa batas. Klien kami tidak lagi menghendaki janji-janji yang pada akhirnya tidak dipenuhi, melainkan penyelesaian yang nyata dan tegas.

Pengaduan Resmi Telah Diterima Polsek Babelan

Mengingat tidak ada kepastian penyelesaian, pada 6 Oktober 2026 Alan Saputra mengajukan pengaduan resmi ke Polsek Babelan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/ADUAN/15/X/2026/UNIT RESKRIM POLSEK BABELAN/METRO BEKASI. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Perlu Dikaji Unsur Sikap Batin

Dalam pandangan hukum ini, persoalan tidak cukup dilihat dari sekadar fakta adanya dana yang belum dikembalikan. Perlu dikaji secara menyeluruh niat, kehendak, serta sikap pihak yang bersangkutan sejak dana diterima hingga kewajiban tidak dipenuhi — atau yang dikenal sebagai unsur mens rea.

Kami menegaskan tidak mendahului proses hukum dan tidak menyatakan AF telah terbukti bersalah. Pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Ruang Penyelesaian Damai Tetap Terbuka

Langkah hukum ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara baik-baik, sepanjang didasari itikad baik, kepastian pembayaran, serta pelaksanaan nyata. Namun, jika kembali diingkari, maka klien kami akan menggunakan seluruh hak hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun apabila kembali terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan, klien kami akan menggunakan hak hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pernyataan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (bobi)

Pos terkait