PLN Sosialisasikan Nilai Kompensasi Tanah di Jalur SUTT 150 KV Kosambi Baru–Sukatani

KARAWANG, SWATANTRANEWS — PT PLN (Persero) menggelar sosialisasi penyampaian nilai kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman bagi warga yang lahannya berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kosambi Baru dan TK New Sukatani. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat tahapan pembangunan jaringan listrik sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh informasi yang jelas terkait besaran kompensasi, mekanisme pembayaran, persyaratan dokumen, hingga alur pembangunan jaringan ketenagalistrikan.

Hendi dari Tim Lider Pertanahan menjelaskan bahwa jalur pembangunan ini melintasi sebanyak 73 bidang tanah milik warga di wilayah Kelurahan Tanjungmekar.

“Kompensasi ini merupakan kewajiban PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai yang disampaikan adalah hasil penilaian dari Komite Penilaian dan Penyelesaian Biaya Pengadaan Tanah (KCBP) dan diserahkan satu kali kepada pemilik yang berhak,” ujar Hendi.

Ia menegaskan, pembayaran kompensasi akan disalurkan langsung kepada warga yang berhak secara nontunai melalui rekening atas nama masing-masing, tanpa perantara pihak lain.

“Kami dari PLN hanya menjalankan amanah undang-undang. Nanti setiap warga yang berhak akan dibukakan rekening, lalu dana diserahkan langsung ke tangan yang bersangkutan,” jelasnya. (Gobank)

Pos terkait