Terapkan Management Talenta untuk pengembangan karir ASN

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Keppegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menerapkan management talenta.

Yang dimaksud dengan Manajemen Talenta ASN adalah sistem pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan pada sistem merit, dengan tujuan menyiapkan pemimpin masa depan secara objektif, terencana, dan bebas dari intervensi politik.

*Dasar Hukum*

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014).

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

• Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN beserta perubahannya.

• Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah.

*Tahapan Utama*

Manajemen talenta dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan utama:

1. Akuisisi Talenta: Penjaringan dan pemetaan pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta kinerja terbaik.

2. Pengembangan: Peningkatan kapasitas melalui diklat, bimbingan, rotasi, dan pengayaan tugas.

3. Retensi: Upaya mempertahankan pegawai berpotensi tinggi agar terus berkembang dan termotivasi di dalam instansi.

4. Penempatan: Penempatan talenta ke jabatan target (rencana suksesi) secara transparan.

“Nantinya ASN akan dipetakan kedalam 9 (sembilan) kotak (Box-red).” Ujar Benny Yulianto, Sekretaris BKPSDM.

Para ASN akan dilakukan penilaian atas 2 (dua) sumbu utama. Pertama berdasarkan Kinerja yang meliputi kinerja harian dan capaian target dan yang kedua berdasarkan Potensi yang meliputi kompetensi, rekam jejak dan Kapasitas.

“Dari hasil penilaian itu, ASN dimasukan dalam 9 (sembilan) kotak atau box.” Lanjut Benny.

ASN yang masuk dalam box 7, 8 dan 9 adalah ASN dengan potensi dan kinerja tinggi yang direncanakan masuk ke rencana suksesi intansi maupun suksesi nasional.

Kotak 4, 5, dan 6 adalah pegawai inti atau potensial yang perlu dioptimalkan melalui pelatihan dan penguatan kompetensi.

Kotak 1, 2, dan 3 adalah Pegawai yang memerlukan pembinaan atau evaluasi kinerja lebih lanjut.

Hasil penilaian akan diberikan langsung kepada ASN bersangkutan melalui aplikasi dari BKPSDM yang telah diunggah oleh seluruh ASN Pemda Kabupaten Bekasi.

“ASN dari box 7, 8 dan 9 akan diberikan kepada komite talenta, apabila akan diadakan rotasi atau promosi jabatan.” Tegas Benny Yulianto.

Ditambahkan oleh Benny Yulianto, meskipun telah mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan management talenta. Untuk jabatan tinggi (eselon 2) bisa dipergunakan merrit system atau open bidding guna mendapatkan pejabat tinggi dari intansi lain yang berkualitas. (Herli)Uji kompetensi

Pos terkait