BEKASI, SWATANTRANEWS — Perselisihan terkait tahapan seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memasuki proses hukum. Perwakilan warga dan peserta seleksi dari 18 desa mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pemohon, permohonan itu telah diregistrasi oleh Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada 30 September 2026. Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., C.L.A., bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia.
Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul keberatan dari sejumlah warga dan bakal calon kepala desa terhadap pelaksanaan seleksi tambahan. Mereka mempersoalkan aspek transparansi, mekanisme penilaian, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski permohonan telah terdaftar, substansi keberatan para pemohon masih perlu diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Agung. Registrasi perkara tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ketentuan dalam peraturan daerah itu bertentangan dengan hukum.
Uji Ketentuan Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019
Permohonan uji materiil tersebut menyasar Pasal 1 angka 4 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan kesesuaian ketentuan tersebut dengan peraturan yang menjadi dasar pengujian, yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Melalui permohonan itu, para pemohon meminta Mahkamah Agung menilai apakah ketentuan yang diuji telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengaturan seleksi tambahan dalam proses pencalonan kepala desa.
Hak uji materiil merupakan mekanisme hukum untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan tersebut berada pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah permohonan dapat dikabulkan, ditolak, atau diputus sesuai pertimbangan hukum majelis hakim. Karena itu, keberatan terhadap suatu ketentuan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa aturan tersebut secara hukum telah terbukti bermasalah.
Seleksi Tambahan terhadap 126 Bakal Calon
Persoalan ini berawal dari tahapan pencalonan kepala desa di 18 desa di Kabupaten Bekasi. Dalam proses tersebut, jumlah pendaftar bakal calon di sejumlah desa dilaporkan melampaui batas maksimal lima orang, sehingga dilaksanakan seleksi tambahan untuk menentukan bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Secara keseluruhan, seleksi tambahan tersebut disebut melibatkan 126 kandidat. Tahapannya meliputi pemeriksaan administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
Setelah hasil seleksi diumumkan pada September 2026, keberatan muncul dari sebagian peserta dan warga. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian, rekapitulasi nilai, serta penerapan kriteria yang digunakan dalam proses seleksi.
Menurut pihak yang mengajukan keberatan, kejelasan mengenai metode penilaian dan dasar penetapan hasil diperlukan agar seluruh peserta memperoleh informasi yang memadai mengenai proses yang mereka ikuti.
Persoalan transparansi menjadi salah satu aspek yang disoroti karena hasil seleksi menentukan siapa saja yang dapat melanjutkan proses pencalonan kepala desa. Dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa, keterbukaan informasi dan kepastian prosedur dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tahapan yang berlangsung.
Meski demikian, dugaan ketidaktransparanan dan keberatan terhadap hasil seleksi perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku memerlukan pemeriksaan dokumen, prosedur, serta bukti yang relevan.
Delapan Belas Desa Masuk dalam Persoalan Seleksi
Pihak pemohon menyebut terdapat 18 desa yang berkaitan dengan polemik seleksi tambahan Pilkades Serentak 2026. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Berikut daftar desa yang disebut dalam permohonan dan tuntutan evaluasi dari pihak yang menyampaikan keberatan:
1. Desa Harja Mekar
2. Desa Jayasakti
3. Desa Sukadarma
4. Desa Burangkeng
5. Desa Pantai Hurip
6. Desa Sirnajati
7. Desa Sirnajaya
8. Desa Sukatenang
9. Desa Pasir Gombong
10. Desa Tridayasakti
11. Desa Sumberjaya
12. Desa Karang Satu
13. Desa Karang Asih
14. Desa Sukaraya
15. Desa Srimahi
16. Desa Sukajaya
17. Desa Karang Satria
18. Desa Satria Mekar
Pencantuman nama-nama desa tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan pihak pemohon. Ruang lingkup dampak hukum terhadap setiap desa tetap bergantung pada objek permohonan, ketentuan yang berlaku, serta perkembangan proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan masing-masing tahapan Pilkades.
Empat Agenda yang Didorong Pemohon
Selain meminta pengujian terhadap ketentuan Perbup, Forum Masyarakat 18 Desa bersama LBH Ampuh Indonesia menyampaikan sejumlah agenda yang mereka harapkan dapat ditindaklanjuti.
Pertama, **pengujian dasar hukum seleksi tambahan**. Melalui permohonan ke Mahkamah Agung, pemohon meminta adanya penilaian yudisial terhadap ketentuan yang dianggap belum sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kedua, **keterbukaan dokumen dan hasil penilaian**. Pemohon mendorong agar informasi mengenai berita acara, rekapitulasi nilai, serta dokumen terkait pelaksanaan seleksi dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, **kepastian dan perlindungan hak warga**. Pemohon berharap proses pencalonan kepala desa dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Keempat, **evaluasi tahapan Pilkades, termasuk kemungkinan pemilihan ulang**. Sebagian pihak mendorong agar tahapan di desa-desa yang dipersoalkan dievaluasi dan, apabila terdapat dasar hukum yang memadai, dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan tersebut merupakan posisi pihak pemohon dan belum dapat dipandang sebagai keputusan yang mengikat pemerintah daerah atau penyelenggara Pilkades. Pelaksanaannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan hukum, kewenangan instansi terkait, serta ketentuan yang mengatur tahapan pemilihan kepala desa.
Dampak Hukum Menunggu Putusan MA
Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil, konsekuensi hukumnya akan mengikuti amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan tersebut dapat memengaruhi keberlakuan ketentuan yang diuji dan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menilai langkah administratif yang diperlukan.
Namun, pembatalan atau dinyatakannya suatu ketentuan tidak berlaku tidak serta-merta berarti seluruh tahapan seleksi yang telah berlangsung otomatis gugur. Dampaknya terhadap keputusan atau tindakan administratif yang sudah dilakukan perlu ditentukan berdasarkan isi putusan, ruang lingkup pengujian, dan aturan hukum yang relevan.
Oleh sebab itu, kepastian mengenai status tahapan seleksi di 18 desa tersebut masih memerlukan perkembangan lebih lanjut, baik dari proses pemeriksaan di Mahkamah Agung maupun dari langkah yang mungkin diambil oleh pemerintah daerah dan instansi penyelenggara.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai prosedur dan hasil seleksi dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai dasar penilaian, dokumentasi tahapan, dan mekanisme keberatan juga dapat membantu mengurangi perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Menanti Proses Hukum dan Penjelasan Para Pihak
Dengan terdaftarnya permohonan uji materiil pada 30 September 2026, polemik seleksi tambahan Pilkades di Kabupaten Bekasi kini memperoleh jalur penyelesaian melalui mekanisme peradilan. Proses tersebut memberi ruang bagi para pemohon untuk mengajukan argumentasi hukum, sekaligus menempatkan penilaian terhadap ketentuan yang dipersoalkan pada lembaga yang berwenang.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian bagi warga di desa-desa yang terdampak. Bagi mereka, kejelasan mengenai dasar hukum seleksi dan keterbukaan prosedur merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak penyelenggara terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme seleksi sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Sampai terdapat putusan atau keputusan yang relevan, keberatan para pemohon tetap merupakan persoalan yang sedang diproses, bukan kesimpulan akhir mengenai sah atau tidaknya ketentuan maupun pelaksanaan seleksi.
Putusan Mahkamah Agung nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai ketentuan yang diuji. Adapun penyelesaian persoalan seleksi di setiap desa tetap perlu mengacu pada hasil proses hukum, peraturan yang berlaku, dan langkah administratif yang sah. [Tim]







