Polresta Karawang Ungkap Dugaan TPPO, Sepasang Suami Istri Diringkus

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang berhasil membongkar dugaan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke luar negeri, Minggu (18/10/2026). Dua orang pelaku berstatus suami istri berhasil diamankan.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua tersangka berinisial ES (48) dan AH (39), yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, petugas juga menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.

“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ES dan AH, yang berdasarkan hasil penyelidikan merupakan pasangan suami istri. Serta menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” ungkap Ipda Asim.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang terkait adanya dugaan penampungan PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke Dubai dan Oman secara tidak resmi.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Kasus ini diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka.

Polresta Karawang pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal,” pesan Ipda Asim.

Penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. (Gobank)

Pos terkait