BEKASI, SWATANTRANEWS — Sejumlah karyawan PT Darmex Oil menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik perusahaan yang dilaporkan telah berhenti beroperasi akibat kebangkrutan, Senin (19/10/2026). Lebih dari sekadar memperjuangkan hak pesangon, para pekerja juga menyoroti keberadaan bahan kimia yang dinilai berisiko di dalam area pabrik.
Koordinator aksi, H. Rojali, mengatakan bahwa sejak perusahaan berhenti beroperasi per 30 September 2026, nasib lebih dari 100 karyawan belum mendapatkan kejelasan.
“Kami hadir di sini untuk menuntut pesangon dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sejak 30 September kemarin hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pembayaran hak pesangon kami,” ujar Rojali.
Dalam aksinya, para karyawan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan, antara lain: “Bayar Hak Pesangon Kami Sekarang Juga”, “Jangan Rampas Masa Depan Keluarga Kami”, serta desakan agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg segera dilaksanakan.
Sorotan Bahan Kimia Berisiko
Selain soal pesangon, para karyawan menyampaikan kekhawatiran serius terkait keberadaan bahan kimia, seperti metanol dan katalis, yang disebutkan masih tersimpan di dalam pabrik. Rojali meminta instansi berwenang segera memeriksa dan mengevakuasi bahan-bahan tersebut sesuai prosedur keselamatan.
“Kami sudah melaporkan persoalan bahan metanol tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Informasi yang kami terima, DLH sudah melakukan inspeksi mendadak,” ungkapnya.
Namun, muncul ketidakjelasan: pihak karyawan menyatakan stok bahan kimia masih ada di lokasi, sementara informasi dari perusahaan disebut-sebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan bahan metanol tersebut. Para karyawan pun memasang spanduk peringatan larangan memindahkan aset pabrik yang masih menjadi objek sengketa hukum.
Kami Tidak Akan Berhenti
Rojali menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sebelum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Jika tuntutan kami tidak didengar, kami akan terus melakukan aksi serupa. Bahkan, jumlah peserta aksi berikutnya bisa lebih banyak daripada yang hadir saat ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Darmex Oil terkait tuntutan maupun isu keberadaan bahan kimia di dalam pabrik. Status eksekusi putusan PHI juga masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (bobi)







