BEKASI, SWATANTRANEWS — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi, khususnya dugaan pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Minggu (18/10/2026).
Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, menyampaikan bahwa PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) dikabarkan sedang melakukan pengurugan lahan yang merupakan kawasan Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan perumahan, dan hal ini berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanggal 30 November 2023 yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi, lebih dari 50% lahan yang dikuasai PT. MAS tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi Sepakat Dipertahankan,” jelas Fery.
Ia juga mengemukakan adanya informasi bahwa pihak perusahaan mengaku telah mengantongi Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terkait rekomendasi perubahan penggunaan lahan tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Lahan Sawah Dilindungi pada prinsipnya dilarang keras dialihfungsikan untuk perumahan atau keperluan non-pertanian.
“Saat Rakernas REI 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah menegaskan secara terbuka bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak boleh digunakan untuk fungsi lain selain pertanian,” ungkap Fery.
“Jika benar ada SK perubahan fungsi dari Menteri ATR/BPN, maka patut diduga kuat adanya main mata antara pihak PT. MAS dengan kementerian,” tegasnya.
Langkah Lanjutan BASTARA
Fery menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. BASTARA berencana akan mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mendesak kaji ulang izin pemanfaatan lahan tersebut sekaligus melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat.
Perlu diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya juga menyampaikan ketentuan bahwa pihak yang terlanjur menggunakan lahan sawah untuk kepentingan lain wajib menggantinya dengan lahan pengganti yang memiliki tingkat produktivitas setara, meski tidak harus berada di lokasi yang sama. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Mekar Agung Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait isu ini. (bobi)







