Ditunda! Terkait Penggusuran Lahan di Tanah Baru Tarumajaya, Komnas HAM RI Surati PJ Bupati Bekasi

Tarumajaya, swatantranews.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (PERDA)tentang bangunan liar tidak berizin, setelah melalui Surat Teguran 1,2 dan 3 serta Surat peringatan 1,2 dan 3, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Akan tetapi entah kenapa tiba-tiba kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan ada penundaan, Atau mungkin adanya surat dari Komnas HAM.

Informasi batalnya rencana eksekusi penertiban yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Rabu 22/9/21, mencairkan susana panas penghuni bangunan yang tengah bersiap siaga sejak beberapa hari belakangan ini, mayoritas warga penghuni yang telah bermukim selama puluhan tahun akan menolak penggusuran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena disinyalir oleh warga penghuni telah terjadinya dugaan main mata antara pihak Keluarga Tjahyadikarta yang telah memaksakan kehendaknya dengan memakai campur tangan pemerintah


Dengan lantang ungkapan tersebut di paparkan Pardiono kepada rekan media di kediamannya di Kp. Tanah Baru Bulak, Tarumajaya pada Selasa 21/9/21 malam, bertepatan dengan kunjungan dari tim LBH Jakarta yang mendapat sambutan antusias dari penghuni bangunan. Warga terlihat masih menyisakan emosi karena merasa penertiban dengan dalih bangunan liar dan tidak berijin hanya sebagai alasan untuk memudahkan akses jalan Keluarga Tjahyadikarta

“Sejak adanya isu pembongkaran oleh Satpol PP, hal yang aneh adalah hilangnya Papan Plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Keluarga Tjahyadikarta “ ini pastinya ada skenario dibalik rencana penggusuran di sini, terlebih belum lama ini Bupati Bekasi melintasi daerah sini, dan menurut warga ada yang melihat salah satu rombongan berhenti lalu memotret “ beber Pardiono di Amini sejumlah warga lainnya

Kutipan Isi surat Komnas HAM RI yang ditujukan ke Bupati Bekasi, Terkait Penundaan Penggusuran Lahan Warga di Kampung Tanah Baru RT 002 RW 010, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Yang Terhormat.
Bupati Bekasi
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI)
adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara
lainnya dan diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia. Salah satu fungsi yang dimandatkan oleh Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu melaksanakan mediasi
hak asasi manusia.


Komnas HAM RI telah menerima tembusan pengaduan dari LBH Jakarta
dengan nomor surat: 394/SK-ADV-PMU/P 2021.05.44/1/2021 tanggal 16 Juni
2021, dan pengaduan langsung pada 21 September 2021 dari Warga Kampung Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya Bekasi yang didampingi LBH Jakarta selaku
kuasa hukum Warga Kampung Tanah Baru Jl. Marunda Makmur RT. 002 RW.010 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.


Pada intinya Pengadu menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat 65 Kepala Keluarga yang terdiri dari lebih dari 32 rumah
dan 18 usaha harian terancam mengalami penggusuran paksa oleh Camat Tarumajaya di kp. Tanah Baru Jl. Marunda Makmur RT. 002 RW. 010 Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi:


2. Bahwa upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Camat Tarumajaya
berpotensi membuat warga Kp. Tanah Baru kehilangan tempat tinggal dan
usaha-usaha yang menopang roda ekonomi warga Kp. Tanah Baru;


3. Bahwa ancaman penggusuran terjadi dengan alasan bahwa tanah tersebut
merupakan tanah milik keluarga Tjahyadikarta dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 121/ Pantai makmur atas nama Bonendra Tjahyadikarta,
Sertifikat Hak Milik No. 122/Pantaimakmur atas nama Haryanto Tjahyadikarta dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 121/ Pantai makmur atas nama Bonendra Tjahyadikarta,
Sertifikat Hak Milik No. 122/Pantaimakmur atas nama Haryanto
Tjalyadikarta, Sertifikat Hak Milik No. 124/Pantaimakmur atas nama Paul
Haryanto Tjahyadikarta,

Padahal Iwan Tjahyadikarta hanya memiliki tanah
seluas 100 m2 yang dibeli dari H. Kholil pada tahun 2017 dengan
dibuktikan terbitnya Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara
(SPPLS) dari Perum Jati Luhur II(PJT II);


4. Bahwa pengadu telah bertempat tinggal dan memelihara tanah yang
berlokasi di Kp Tanah Baru Jl. Marunda Makmur RT 002 RW 010 Desa
Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya Bekasi selama lebih dari 20 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta Bupati Bekasi untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan
tersebut, antara lain sebagai berikut:


1. Tidak melakukan penggusuran sampai dengan dicapainya solusi bersama
yang dapat diterima oleh kedua belah pihak;

2. Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta
situasi yang kondusif,

3. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4). jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas
permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.

Tanggapan positif Bupati atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal
281 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.


(*/red)


Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *