Kabupaten Bekasi, swatantranews.com- Unsur Muspika Pebayuran kab.Bekasi merasa geram dan bakal memberikan sanksi tegas serta penyegelan, Adanya kegiatan pembangunan Menara Tower telekomunikasi oleh protelindo, lantaran sejak awal pembangunan sudah diingatkan untuk melengkapi perijinannya melalui dinas terkait, Akan tetapi tetap diabaikan dan cuek.
Diketahui, Proyek pembangunan Menara Tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di desa karangharja tepat nya di Rt 04/02 dusun satu yang dilaksanakan oleh perusahaan protelindo hampir satu (1) bulan berjalan, Dan beberapa waktu lalu pembangunan tersebut diberhentikan sementara oleh pihak Muspika Pebayuran yang langsung mendatangi lokasi kegiatan pembangunan.
Akan tetapi sejak ada teguran dan penghentian sementara oleh unsur Muspika Pebayuran(Rabu (29/9 lalu), Si Pelaksana proyek bukannya malah menunjukan kelengkapan izin, sebagaimana tertuang dalam Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”). Akan tetapi pihak pelaksana proyek Menara BTS tetap membandel dan saat ini sudah berdiri tegak +- 40 Meteran.
Camat Hanif Geram! Merasa dikibuli,setelah mendapatkan laporan dari warga.
“Saya beri waktu hari jumat 01-10-21 sampai senin depan pihak pelaksana agar datang kekantor saya dan memperlihatkan surat ijin lengkap,” tegas camat Hanif, Jum’at (1/10)
Dikatakan Camat Hanif, Padahal saya terjun langsung ke lokasi proyek tersebut bersama Kapolsek untuk menyetop dan menghentikan sementara, agar di lengkapi izinnya, Rupanya pelaksana proyek tetap saja membandel.
” Saya kasi waktu hari ini sampai hari senin, kalau memang pihak pelaksana belum bisa menunjukan surat ijin kami pihak muspika akan menyegel proyek tersebut,” tegas camat Hanif.
(*/red/crD5)