Kab.Bekasi, Swatantranews-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Bekasi bersama satgas Gabungan dan instansi terkait,menerjunkan 450 personil gabungan, Guna melakukan penertiban terhadap Lapak Bangunan liar (Bangli) atau pedagang kaki lima (PKL) dan lokasi parkir liar di sepanjang jalan raya bosih, menuju underpass Cibitung, Lokasi PKL dibantu dua alat berat bablas di ratakan, Hal ini dilakukan setelah sosialisasi dan surat peringatan 1,2 dan 3.


“Kami hanya mengawal kegiatan penertiban, Giat ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kabupaten Bekasi Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,”Kata MP Ali Sodikin / Kasi Trantib Kecamatan Cibitung di Jalan raya Bosih, Kamis (31/3).
Dikatakan MP Ali Sodikin, Kegiatan penertiban kali ini atas dasar laporan Warga dan Forum RW ke Bupati Bekasi, Hal ini ditindak lanjuti oleh Kasatpol-PP dan sudah melalui tahapan -tahapan sesuai dengan prosedur yang ada, Kami dari pihak Trantib Kecamatan hanya pendampingan.
“Sejak beberapa hari sudah kita berikan kesempatan kepada 64 lapak /Pkl, Mau di bongkar sendiri apa dibantuin, Hari ini kita bantuin bongkar, Agar lingkungan Jalan raya Bosih menuju underpass dapat di nikmati oleh warga wanasari dan warga sekitar dengan aman, nyaman tanpa hambatan,” jelas Ali Sodikin MP Kecamatan Cibitung.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM saat menggelar Apel mengucapkan, Terimaksih atas dukungannya kepada semua Instusi terkait yang sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan kegiatan Penertiban bangunan yang ada di sepanjang jalan Bosih Raya yang tidak memiliki izin.
“Kegiatan ini di laksanakan karena sebelumnya ada sejumlah keluhan dari warga masyarakat dengan adanya PKL dan Bangunan Liar yang mana Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya peruntukan nya untuk masyarakat dan warga.”Kata Dodo.
Kepala Satpol-PP kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran peringatan melalui surat 1 ke 2 dan 3 secara persuasif kepada para pedagang kaki lima, Namun tetap diabaikan ,”pungkasnya.


Dalam kegiatan pembongkaran tersebut juga di hadiri oleh Kasatpol PP Kab. Bekasi Dodo Hendra Rosika S,IP, MM, Kasdim 0509/Kab. Bekasi Mayor Inf Dasim, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno SH, MH, Sekcam Cibitung Dodi Supriadi, Kasi Trantib Cibitung Ali Sadikin, Kabid Penegak Perda H.Rohadi, Kasi Ops Dal Satpol PP Eko Teguh, Plt Kasi Trantib Ganda Sasmita, Lurah Wanasari Sarkum S,IP dan Dinas LH .
(*/red)