Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
“Siapa bilang Dani Ramdan gak bisa kerja, ini buktinya jalan di perbaiki.” Ujar H Darun Darmadi SH, salah satu tokoh politisi Partai Golkar di Kabupaten Bekasi dalam unggahan video yang dikirim ke redaksi Swatantranews.com terkait perbaikan jalan Raya Sukatani, tepatnya di seputaran SMAN 1 Cikarang Utara.
“Untuk sementara saya pakai motor saat berangkat ke kantor. Karena perbaikan jalan yang otomatis menimbulkan kemacetan.” Ungkap H. Darun panggilan akrab salah satu komite sekolah SMAN 1 Cikarang Utara
Jalan Raya Sukatani yang sedang di perbaiki
Menurut H. Darun, salah seorang pemerhati dan pelaku pendidikan, sosok Dani Ramdan tidak perlu dipulangkan ke Bandung, melainkan dipertahankan hingga 2024 sebagai Pj. Bupati Bekasi, karena kinerja Dani Ramdan yang mumpuni. Keluhan masyarakat segera di respon oleh Dani Ramdan. Seperti perbaikan jalan, pelebaran jalan, air tergenang, menindak pabrikan yang mencemari lingkungan bahkan masalah sampah pun mendapat perhatian dari Dani Ramdan.
Selaku pemerhati pendidikan, sosok Dani Ramdan bisa dijadikan contoh pemimpin yang baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi. Reaksi cepatnya dalam memutuskan kebijakan berbanding lurus dengan pelaksanaan kebijakan. Bukan tidak mungkin Kabupaten Bekasi kembali bersinar, dibawah kepemimpinan Dani Ramdan yang membuat slogan atau yel yel Bekasi Makin Berani (Mantapkan Kinerja, Bekerja dan Melayani).
“Saya tidak mengenal Dani Ramdan dan tidak punya kepentingan dengan Dani Ramdan.” Ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD Kosgoro 1957 Kabupaten Bekasi, H. Darun Darmadi, SH.
“Namun, kinerja Dani Ramdan sangat saya apresiasi. Saya angkat 2 (dua) jempol untuk Dani Ramdan.” Tegas H. Darun.
Ditambahkan oleh H. Darun, dirinya merasa aneh dengan orang-orang yang menginginkan Dani Ramdan kembali berdinas di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan kinerja yang telah Dani Ramdan tunjukan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Bukan tidak mungkin, orang tersebut memiliki “kepentingan”.” Duga H. Darun terhadap orang yang menginginkan Dani Ramdan segera meninggalkan Kabupaten Bekasi.
“Saya tegaskan, saya mendukung Dani Ramdan dalam membangun Kabupaten Bekasi hingga dua periode masa jabatan Penjabat Bupati.” Tegas H. Darun.
Seperti diketahui, masa jabatan penabat Kepala Daerah berdasarkan undang-undang adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. (Red)