Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi, Dinad Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memandang perlu membentuk Dewan Pendidikan.
Hal itu sebagai pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 192 sampai dengan pasal 195.
“Nantinya Dewan Pendidikan memberikan masukan-masukan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi.” Ungkap Mubarok, Kasubag Kepegawaian kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Jum’at (02/09).
Dipaparkan oleh Mubarok, pendaftaran Dewan Pendidikan di mulai pada akhir bulan Juli 2022. Dengan jumlah peserta yang berminat menjadi Dewan Pendidikan sebanyak 140 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan praktisi.
Rangkaian seleksi Dewan Pendidikan berakhir pada tanggal 30 Agustus lalu. Dengan menjaring 11 orang yang akan menjadi pengurus Dewan Pendidikan.
“Saat ini, ke-11 nama tersebut diserahkan kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, untuk ditetapkan.” Lanjut Mubarok.
Masih menurut Mubarok, Pj. Bupati Bekasi yang akan menetapkan Ketua Dewan Pendidikan periode 2022 – 2027.
Adapun ke sebelas nama teresebut, yaitu ;
- Dr. Irwan Raharja, SE, MM.
- Awi Jaya, S. Si M. P.
- Hamdani S. Pd. MM.
- Rahmawati, M. Pd.
- Dra. Suhartinah.
- Ir. Lutfan Son ‘any.
- Achmad Fahrurrozziq, M. Pd.
- Septiana, SS.
- G. Anwar AS.
- Sardi Adi Saputra.
- Mat Atin, SE








