BEKASI SWATANTRANEWS — Persoalan hukum yang melibatkan Agatha Martina Setiawan kembali bergulir. Setelah sebelumnya bebas dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Agatha kini dilaporkan kembali oleh PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) atas dugaan pemalsuan dokumen. Kamis 3 September 2026
Laporan telah terdaftar di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak PT TII menuding adanya dugaan pembuatan surat keterangan kerja palsu, penggunaan stempel perusahaan tanpa izin, serta pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati, yang disebut sebagai staf administrasi perusahaan.
“Kami telah melaporkan kembali Agatha Martina Setiawan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini terkait dugaan pembuatan surat keterangan kerja dan stempel palsu PT TII, serta dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada media, Kamis (11/6/2026).
PT TII Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Paklaring Agatha diketahui pernah bekerja di PT TII. Namun, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keterangan kerja maupun paklaring untuk yang bersangkutan.
“Kami telah menerima bukti-bukti berupa surat yang diduga dipalsukan atas nama perusahaan. Kami memastikan PT TII tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat keterangan kerja tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Agatha juga terseret perkara TPPU yang terkait dengan pengelolaan dana perusahaan senilai sekitar Rp5,2 miliar.
Minta Penyidik Telusuri Pihak Lain. PT TII meminta penyidik tidak hanya berhenti pada satu pihak, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan ini.
“Kami berharap penyidik tidak hanya menetapkan Agatha Martina Setiawan sebagai tersangka. Besar harapan kami agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap pihak perusahaan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pernah Jalani Hukuman TPPU
Sebelumnya, Agatha diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, selama sekitar 3,5 tahun dalam perkara TPPU yang juga terkait dana milik PT TII senilai Rp5,2 miliar.
Saat ini, proses hukum dan pembuktian atas laporan pemalsuan dokumen terbaru sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (red)







