Cibitung-Tarumajaya 54 Ribu, Simak Rincian  Resmi Tarif Tol Cibitung-Cilincing, Berlaku Minggu Ini

Jakarta, SwatantraNews– Jalan Tol Cibitung-Cilincing Segmen Cibitung-Telaga Asih-Gabus-Tarumajaya resmi dikenakan tarif mulai Minggu (9/10/2022), dikutip Kompas

Informasi ini disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun resmi Instagramnya @pupr_bpjt

Keputusan pentarifan Tol Cibitung-Cilincing segmen tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 750/KPTS/M/2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ruas tol tersebut bersamaan dengan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A, 20 September 2022 silam.

Presiden menyampaikan, beroperasinya sebagian ruas Jalan Tol Cibitung-Cilincing akan mempercepat mobilitas angkutan barang (logistik).

Progres Tol Cibitung-Cilincing
Ini utamanya  barang-barang yang berasal dari kawasan industri di Bekasi bagian utara dan kawasan logistik yang ada di Karawang.

Kemudahan dan kecepatan mobilitas angkutan barang itu akan memperkuat daya saing produk-produk indonesia yang akan di ekspor.

Berikut ini rincian tarifnya:

Cibitung-Tarumajaya

Golongan I: Rp 54.000
Golongan II: Rp 81.000
Golongan III: Rp 81.000
Golongan IV: Rp 107.500
Golongan V: Rp 107.500

Telaga Asih-Tarumajaya

Golongan I: 48.5000
Golongan II: Rp 73.000
Golongan III: Rp 73.000
Golongan IV: Rp 97.000
Golongan V: Rp 97.000

Gabus-Tarumajaya

Golongan I: Rp 28.500
Golongan II: Rp 43.000
Golongan III: Rp 43.000
Golongan IV: Rp 57.000
Golongan V: Rp 57.000

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *