Jakarta, SwatantraNews– Jalan Tol Cibitung-Cilincing Segmen Cibitung-Telaga Asih-Gabus-Tarumajaya resmi dikenakan tarif mulai Minggu (9/10/2022), dikutip Kompas
Informasi ini disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun resmi Instagramnya @pupr_bpjt
Keputusan pentarifan Tol Cibitung-Cilincing segmen tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 750/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ruas tol tersebut bersamaan dengan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A, 20 September 2022 silam.
Presiden menyampaikan, beroperasinya sebagian ruas Jalan Tol Cibitung-Cilincing akan mempercepat mobilitas angkutan barang (logistik).
Progres Tol Cibitung-Cilincing
Ini utamanya barang-barang yang berasal dari kawasan industri di Bekasi bagian utara dan kawasan logistik yang ada di Karawang.
Kemudahan dan kecepatan mobilitas angkutan barang itu akan memperkuat daya saing produk-produk indonesia yang akan di ekspor.
Berikut ini rincian tarifnya:
Cibitung-Tarumajaya
Golongan I: Rp 54.000
Golongan II: Rp 81.000
Golongan III: Rp 81.000
Golongan IV: Rp 107.500
Golongan V: Rp 107.500
Telaga Asih-Tarumajaya
Golongan I: 48.5000
Golongan II: Rp 73.000
Golongan III: Rp 73.000
Golongan IV: Rp 97.000
Golongan V: Rp 97.000
Gabus-Tarumajaya
Golongan I: Rp 28.500
Golongan II: Rp 43.000
Golongan III: Rp 43.000
Golongan IV: Rp 57.000
Golongan V: Rp 57.000
(*/red)