Syarat Penglaris Anunya^Dihisap, Warga Pebayuran  Korban Pelecehan Sesama Jenis Laporkan Dukun MD ke Polisi

KABUPATEN BEKASI, SwatantraNews-  Didampingi sesama korban, lelaki paruh baya asal Kecamatan Pebayuran laporkan Kake ND (57) salah satu warga Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya saat ritual untuk   kelancaran usahanya ke Polres Metro Bekasi

Dalam isi laporanya di Nomor: LP/B/2555/x/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, WRD (55) Warga Kampung Bojongjaya, RT 006 RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengaku telah menjadi korban pemaksaan melakukan perbuatan cabul.

Saya sempat menolak kenapa ritualnya seperti ini, kan ini menyimpang dari norma agama, kemudian ND menjawab, katanya mau di bersihkan, lalu saya di paksa dan diiming-imingi supaya dapat rejeki, setelah itu saya di lecehkan dengan cara di hisap kemaluan saya,” Ungkap WRD, Senin (17/10/2022)

“Sebelum diperlakukan tidak senonoh, 4 kali saya memberikan kurban kambing, dari harga per ekor 300ribu, 350ribu hingga ada yang 700 ribu sesuai permintaan ND, setelah itu, baru ritual pembersihannya, saya diajak naik ke atas di lantai 3, proses nya cuman sekali saja,” Papar WRD

Adapun lanjut WRD, lokasi praktek pembersihan atau ritual tidak senonoh itu dilakukan ND ke saya di lantai 3 dirumahnya,”terangnya

“WRD menuturkan, selain dirinya banyak yang menjadi korban dukun ND

“Banyak yang menjadi korbannya dan banyak pengikut-pengikutnya yang di kecewakan, bisa jadi telah mengalami hal yang sama seperti saya,”ujar WRD

kebanyakan sambung WRD, pengikut dukun ND rata-rata lelaki semua di atas 30 ke atas, kumpulnya itu setiap malam Jum,at,”Ungkapnya

Lebih parahnya lagi, lanjut WRD, setiap menjalankan aksi, dukun ND ini selalu berucap kepada para pengikut atau pasiennya dengan kalimat, percaya ke saya (percaya ke Abah) dengan percaya ke Abah sama halnya percaya ke Allah,”terangnya

“Dengan adanya kejadian yang kami alami ini, maka Kami meminta kepada pihak kepolisian segera melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku dan juga menyetop, praktek perdukunan yang dikemas sperti pengajian itu, agar tidak ada lagi yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh dan menyimpang dari ajaran agama itu,”Harapnya

(red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *