KPU kota Bekasi Gelar acara Desiminasi dan Sosialisasi Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kota Bekasi – SwatantraNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Bekasi menggelar Desiminasi dan Sosialisasi, Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 Tentang Penetapan partai politik peserta pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD serta partai politik lokal Aceh peserta pemilu anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/ kota THN 2024, pelaksanaan acara bertempat di hotel Amaroossa grande Bekasi,
Selasa (27/12/2022).

Hadir dalam acara, Ketua Bawaslu Choirunnisa Marzoeki, S.Psi, Ketua KPU kota Bekasi Nurul Sumarheni dan seluruh staf jajaran komisioner KPU kota Bekasi, Kepala badan Kesbangpol Kota Bekasi, Kapolres metro Bekasi Kota, Komandan Dandim 05/07 kota Bekasi dan hadir juga dari kalangan Praktisi, pengamat, serta akademisi Abdul akhoir.
Nampak hadir juga sejumlah perwakilan partai politik : NasDem , PKB , PKS , PDI-P , PAN , Golkar, Perindo , Demokrat , Gerindra , Hanura.dll nya

Dalam penjelasannya Ketua komisi pemilihan umum (KPU ) Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyampaikan, berdasarkan surat keputusan ketetapan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan nomor urut dan peserta partai politik peserta pemilu tahun 2024 berisi tentang.

Memuat nama-nama partai politqik yang menjadi peserta pemilu 2024 bersama dengan 17 partai politik dan 5 partai politik lokal di Aceh, Berhak mengikuti tahapan tahapan selanjutnya berhasil lolos Verifikasi faktual
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 22 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dan 5 partai lokal di Aceh dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Pertama tentu kami melakukan sosialisasi kepada partai politik dan juga unsur masyarakat lainnya seperti OKP ,  Ormas yang kami undang untuk agar mengetahui partai politik mana saja yang sudah disahkan menjadi peserta pemilu 2024 beserta dengan nomor urutnya,” Kata Nurul Sumarheni kepada awak media.

” Dalam acara Desiminasi dan Sosialisasi kali ini, kami juga menyampaikan,  terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi kemudian juga tahapan-tahapan yang akan datang jadi kami memberikan informasi awal pada peserta pemilu tentang tahapan- tahapan pemilu yang akan mereka hadapi di waktu-waktu ke depan,”tambahnya.

Nurul Sumarheni menuturkan, kampanye itu ada batasan waktunya. Partai politik (Parpol) bisa melaksanakan Pemilu kalau berdasarkan tahapan Pemilu yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI itu adalah di tanggal 28 November 2023 sampai tangal 10 febuari tahun 2024.

“Masa kampanye Pemilu 2024 itu adalah 75 hari. Nah di luar tahapan itu kita tidak bisa meyebutnya sebagai kampanye,” tutur Nurul

Nurul menambahkan yang sekarang bisa di lakukan oleh Parpol adalah sosialisasi tapi ada batasan-batasan dalam sosialisai itu, tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos kemudian juga tidak boleh sebelum ada penetapan daftar calon tetap caleg melakukan kampanye atau sosialisai.

“Tidak boleh karna belum ditetapkan nama nama nya  calon-calon anggota DPR- RI  atau anggota DPRD Propinsi atau calon DPR RI itu belum ada penetapannya, yang bisa dilakukan oleh partai politik adalah melakukan sosialisasi nama , dan lambang , kemudian nomor partai politik , kemudian foto yang boleh ditampilkan itu hanya ketua dan sekretaris .” Tegas nya

“Harapan kami sebagai penyelenggara akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan juga kepada pemilih. Kami juga berharap peserta Pemilu dalam hal ini partai politik, dan nanti para calon-calon itu bisa melakukan atau menjalakan semua tahapan dalam koridor regulasi,”tutupnya.
Ketua KPU juga mengimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.

” Cukup dinamis perjalan KPU Kota Bekasi seperti adanya Koalisi partai yang mengusulkan 5 dapil kemudian ada juga opsi 7 dapil. Ini adalah dinamika di kota Bekasi seperti taglnine KPU Kota Bekasi ” Selalu bahagia ” Apapun yang terjadi, sehingga seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024,” Kata Nurul Sumarheni Ketua KPU Kota Bekasi.

Di sisi lain Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa memaparkan, sedangkan ada satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

” Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikarenakan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi, Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui tahapan kampanye dan tidak termakan isu hoax yang berpotensi beredar di masyarakat,” pungkasnya.

( */red/Tik)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *