Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Sebanyak 124 Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dilantik Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menduduki tempat tugas yang baru di Aula KH. Noer Alie, Gedung Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Jum’at (13/01).
“Mutasi Rotasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi yang telah lama kosong.” Ungkap Dani Ramdan dalam kata sambutannya.
Dihadapan awak media, Pj Bupati Bekasi mengungkapkan bahwa ada prosedur khusus yang diterapkan bagi seorang Pj. Bupati dalam melakukan mutasi rotasi. Yaitu selain harus mendapatkan ijin tertulis dari menteri dalam negeri juga harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.
Sehingga tidak semua yang telah disetujui oleh kemendagri bisa langsung dilantik menduduki pos baru sesuai usulan, karena pertimbangan teknis dari BKN. Diantaranya karena belum 2 tahun menduduki pos yang didudukinya sekarang.
“Padahal daftar nama-nama yang yang akan di mutasi – rotasi, kami ajukan ke Kemendagri maupun BKN secara bersamaan waktunya, Namun hasilnya dari kemendagri bisa seluruhnya namun dari BKN tidak bisa seluruhnya.” Lanjut Dani Ramdan.
Lebih lanjut Dani Ramdan memaparkan, untuk yang belum genap 2 tahun, harus menunggu genap 2 tahun dipos sebelumnya. Sedangkan yang belum pendidikan bisa menduduki pos barunya, hanya dengan komitment mengikuti pendidikan.
“Untuk eselon 2 (Kepala Dinas-Red) tinggal menunggu ijin saja.” Ujar Dani Ramdan.