Sempat Kisruh, Fajar Sodik: Rapat Warga RW 037 Kampung Pulo Sari di Nilai Janggal, Ini Alasannya….!

Kab. Bekasi, SwatantraNews- Rapat warga RW 037 dusun 3 kampung Pulosari yang dilakukan oleh Staf kaur pemerintahan   desa Sumber Jaya, sempat menimbulkan ketegangan dalam acara pertemuan warga yang di gelar di Aula Masjid Jami Al-Huda (Kp. Pulosari  Rt 002/037), lantaran dalam bunyi undangan yang disebar oleh, Tim Pendampingan,  hanya untuk  Menentukan Masa Bakti Rw 037 (dalam bunyi undangan No 001/VI/2023/PDRW), Bahkan saya sendiri tidak di konfirmasi dengan adakannya rapat tersebut.

Surat Undangan ke Warga

” Bagi saya tak masalah tidak di konfirmasi mengadakan acara tersebut, namun secara aturan harusnya ada konfirmasi ke saya Selaku ketua RW ketika membahas terkait masa bakti RW dalam pertemuan tersebut, tetapi tolong diingat, saya yang telah menjabat sebagai ketua RW 037 di Kampung Pulo, merasa miris, kenapa yang menjadi sorotan masa bakti RW, Padahal Ada Tiga Ketua RT yang sudah habis masa baktinya sejak lama bahkan lebih dari lima tahun, tetapi tidak ada sentuhan dari Tim Pendampingan yang ditugaskan oleh Kades Sumber Jaya, Kecamatan Tambun selatan, ” Ujar RW Fajar atau mantan Ketua RW 037 yang telah  berakhir dua bulan lalu. Selasa (13/6).

Dikatakan Fajar, Perlu kami sampaikan, saya paham aturan dan undang-undang, SK Pengangkatan saya sebagai Ketua RW tertanggal 31 Maret 2020 mengikuti peraturan sebelumnya (terlampir), akan tetapi di tahun yang sama terbit Peraturan Bupati Bekasi No 119/ 2020 pada 16’Desember 2020, tentang RT/RW.

“Jadi mohon maaf jika terjadinya beda penafsiran Perbub No 119/2020 dengan pihak Pemerintah Desa sumber jaya,” Ucapnya.

Selanjutnya,  kata RW Fajar,  yang menjadi masalah pokok dalam acara rapat di masjid terkesan ricuh dan gaduh, bukan soal perpanjangan jabatan Ketua RW, akan tetapi lantaran Cara dari Tim pendamping pemilihan ketua RW 037 (sesuai bunyi undangan-re) tidak ada konfirmasi sebelumnya, Tiba-tiba ada undangan dari Tim pendamping Pemilihan RW, yang telah mengantongi SK dari Kades Matam.

” Nah..secara administrasi dan aturan apakah hal tersebut benar adanya surat tugas dari Kepala Desa Sumber Jaya,  telah menugaskan Tim pendampingan Musyawarah Pemilihan RW 037,”imbuhnya.

” Saya menjabat sebagai Ketua RW sudah tiga tahun lebih dua bulan(31 Maret 2020), Akan tetapi perlakuan yang ada, bukan ucapan terimakasih dari pihak kepala desa Sumber Jaya dan stafnya, tetapi malah mengeluarkan surat Pendampingan pemilihan Ketua Rw 037 yang ditugaskan sesuai dengan surat Tugas yang dikeluarkan oleh kepala Desa Sumberjaya No.094/28/V/2023,” Ujarnya.

Dikatakan Fajar, Sepengetahuan saya, Kades Sumber Jaya, Matam SPdi, sudah terdaftar dan mencalonkan diri di Parpol (‘) sebagai Bakal calon anggota legislatif/ DPRD kab. bekasi, bahkan di perkampungan sudah di bentuk Tim Kemenangan Pa Matam, yang menjadi pertanyaan selanjutnya terkait surat tugas dari kades Matam tersebut apakah benar adanya, Bukankah seharusnya Kades Matam Sudah mengundurkan diri seperti kepala desa di Tarumajaya dan lainnya.

” Jadi Intinya, Untuk masa bakti Ketua RW, saya tunduk dan patuh terhadap undang-undang, akan tetapi setidaknya pemerintahan desa harus juga memahami, bahwa masa bakti  3 Ketua RT lainnya di wilayah RW 037 sudah lebih dulu, bahkan sudah sejak lama berakhir, Seharusnya pihak pemerintahan desa lebih memahami hal ini, ketimbang hanya memberikan penugasan kepada Tim Pendamping pemilihan Ketua Rw 037, Untuk Ketua RT bagaimana, ” Tambahnya.

Terakhir dikatakan RW Fajar, Niatan saya ingin adanya kondusifitas dilingkungan terlebih menghadapi tahun politik 2024, Saya juga berharap jangan sampai adanya perpecahan dan perdebatan yang berkepanjangan di lingkungan RW 037, khususnya di masyarakat kampung pulo sari,

“Sekali lagi, Tiga tahun saya menjabat ketua RW 037 bersama staf, mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan, Selanjutnya dalam benak saya (semalam) pelaksanaan rapat Pendampingan pemilihan Ketua Rw di masjid saya nilai janggal, padahal ada kantor RW 037, lantaran tidak ada konfirmasi ke saya, karena adanya perdebatan yang sempat mengganggu lingkungan sekitar masjid,” Tandasnya.

          ‘Sesuai aturan’

Sementara itu, Emon Suryaman Kasipem Desa Sumber Jaya, kepada awak media menyampaikan, terkait adanya kekisruhan soal surat undangan dari Tim pendamping pemilihan ketua RW 037, yang ditugaskan oleh Kades Sumber Jaya. Undangan  tertanggal  12 juni 2023, sebetulnya hal tersebut sesuai aturan.

” Jadi bukan pendampingan, tetapi  penugasan, dan bukan hanya di RW 037 saja yang telah dan akan habis masa Jabatannya sesuai, penandatanganan SK berdasarkan Perbub No 10/2016, tentang 3 Tahun masa bakti RW, hal ini sudah kami sampaikan sebelumnya Kepada  masing-masing ketua RT/RW,” Kata Emon Suryaman.

” Artinya, apa yang telah kami dilakukan sesuai aturan, pada saat beliau (Menjabat Ketua RW 037 ditetapkan 31 Maret 2020 berdasarkan perbub No 16 Tahun 2010), jadi tidak otomatis ikut peraturan baru (perbub No 119/2020), ” Kata Emon Suryaman.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *