Kab. Bekasi, swatantranews- Setelah diberikan tiga kali surat teguran bagi para pemilik puluhan bangunan liar atau bangli hingga warung remang-remang di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, akhirnya langsung mengambil tindakan tegas, melakukan penertiban dengan menerjunkan alat berat dan sejumlah anggota Satpol PP Kab. Bekasi serta petugas gabungan.
“Pembongkaran hari ini setelah tiga kali kami berikan surat sosialisasi,” kata Surya Wijaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rabu (27/09/2023).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, kegiatan penertiban Bangli itu melibatkan petugas gabungan antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Adapun titik penertiban dimulai dari area bahu jalan di Jalan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti hingga Kampung Paparean Cilampayan, Kabupaten Bekasi yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang.
“Area penertiban sekitar 150 meter dari perempatan Pasar Tegal Danas hingga sepanjang 870 meter menuju perbatasan Kabupaten Karawang,” katanya.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan mendirikan bangunan di atas tanah Negara sekaligus menyangkut rencana pekerjaan pelebaran jalan.
Pekerjaan tersebut guna memperlancar mobilitas pengguna jalan sebagai upaya pemerintah daerah menuntaskan pelebaran infrastruktur di sepanjang Ruas Jalan Inspeksi Kalimalang dari batas Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.
Surya mengaku proses penertiban bangunan tak berizin ini berjalan kondusif. Bahkan sebagian besar pemilik bangunan berinisiatif untuk membongkar lapak mereka sendiri.
“Kita sudah rapat dan koordinasikan sebelumnya bersama Dinas Cipta Karya, Binamarga, PJT II, camat, hingga aparat desa setempat. Termasuk kepolisian dan TNI. Alhamdulillah berjalan aman, kondusif,” tukasnya.
(*/red)