Kabupaten Bekasi, Swtantranews.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan Kalimalang, dari lokasi pasar Tegal Danas hingga pintu air (Prisdo) Ci Beet, guna melanjutkan pembangunan ruas jalan kali malang menjadi dua badan jalan untuk dua arah menuju Kabupaten Karawang.
Penertiban yang dilaksanakan Sat Pol PP didampingi unsur kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan unsur TNI dari Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, berjalan cukup lancar tanpa ada penolakan dari para pemilik bangli.
Terlihat aparat Sat Pol PP bersama pemilik bangli, bahu membahu memindahkan barang dagangan maupun perabot perniagaan sebelum bangunan dirubuhkan dengan menggunakan escavator.
“Kita memang sudah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga.” Ungkap Surya, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kepada awak media. Rabu (27/09).
“Tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban ini.” Tegas Surya.
Lebih lanjut Surya menuturkan bahwa bangunan yang tidak ditertibkan adalah bangunan yang memang memiliki sertifikat. Sedangkan bangunan yang tidak bersertifikat yang terkena penertiban.
Masih di tempat sama, pemilik bangli mengungkapkan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP sudah kerap terjadi. Namun pembangunan jalan tidak juga dilaksanakan, sehingga pemilik bangli memberanikan diri kembali untuk membuka usaha dilokasi penertiban.
” Dilokasi relokasi, otomatis omset akan menurun. Jadi jika tidak ada pembangunan jalan dalam dua bulan ini, besar kemungkinan kami akan menempati kembali lokasi yang telah ditertibkan.” Ungkap salah satu pemilik bangli.