KENDARI — Pengawasan terhadap lalu lintas barang ilegal di kawasan pesisir dan jalur logistik Sulawesi Tenggara (Sultra) kini semakin diperketat. Langkah tegas ini diambil seiring diadakannya pertemuan strategis antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Bea Cukai Kendari) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/8/2026).
Langkah kolaboratif ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Bumi Anoa. Kunjungan kerja jajaran Bea Cukai yang berlangsung di Mapolda Sultra tersebut diterima secara langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra.
Rombongan jajaran kepabeanan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy., bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., serta Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M.
Mengunci Jalur Rawan Penyelundupan
Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang didominasi wilayah kepulauan dan garis pantai yang panjang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan barang masuk. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang tanpa dokumen resmi, terutama rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal).
Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menggarisbawahi bahwa penindakan di wilayah perairan maupun pelabuhan tikus membutuhkan daya jangkau yang kuat serta sinergi lintas instansi.
Melalui audiensi ini, Bea Cukai Kendari dan Polda Sultra menyepakati pemetaan ulang wilayah-wilayah rawan penyelundupan. Pengawasan tidak hanya berfokus pada titik bongkar muat utama, tetapi juga menyasar jalur-jalur distribusi darat yang menghubungkan antarkabupaten di Sulawesi Tenggara.
Dampak Sistemik Peredaran Barang Ilegal
Maraknya peredaran komoditas ilegal seperti rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi perekonomian nasional dan daerah. Bea Cukai Kendari mencatat setidaknya ada tiga dampak utama yang ditimbulkan dari praktik ini:
- Ancaman Terhadap Penerimaan Negara: Cukai merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar yang nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk pembiayaan kesehatan dan infrastruktur.
- Kerugian Bagi Pelaku Usaha Legal: Produk ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar merusak tata niaga dan merugikan pedagang serta produsen yang taat membayar pajak.
- Bisa Membahayakan Konsumen: Barang tanpa izin resmi tidak melewati pengujian standar kualitas dan keamanan, sehingga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat.
Sinergi Operasional dan Pertukaran Intelijen
Sebagai langkah nyata dari pertemuan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama Kanwil DJBC Sulsel dan Polda Sultra akan meningkatkan frekuensi operasi gabungan (joint operation). Pola penindakan akan ditopang oleh pertukaran data intelijen secara real-time untuk mendeteksi pergerakan barang ilegal sejak dari titik asal pengiriman.
Pendekatan hukum yang responsif dan terpadu ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku maupun penyalur barang ilegal di wilayah hukum Sultra.
Komitmen Bersama Menjaga Stabilitas Sultra
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menyampaikan komitmen penuh jajarannya untuk mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh Bea Cukai Kendari. Menurutnya, koordinasi erat antarlembaga penegak hukum merupakan syarat mutlak dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu kunci utama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Sinergi antara Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kapolda Sultra.
Dengan komitmen dan kesepahaman yang telah terbangun, Bea Cukai Kendari optimis dapat menekan angka peredaran barang ilegal secara signifikan, menciptakan persaingan pasar yang sehat, sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara.








