Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Adanya kasus pekerja Kabupaten Bekasi yang tidak bisa pulang ke Indonesia, menjadi catatan tersendiri oleh DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi IV (empat). Yang memang membawahi persoalan ketenaga kerjaan di Kabupaten Bekasi.
Menurut Rusdi Haryadi, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi IV, memandang persoalan tenaga kerja Indonesia (Pekerja Migran-Red) yang bekerja diluar negeri perlu dilihat dari 3 aspek. Yakni Pra Keberangkatan, Advokasi dan Monitoring pekerja migran diluar negeri dan terakhir pasca purna tugas.
“Kasus pekerja migran yang terjadi lebih banyak melalui agen ilegal (tidak resmi) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.” Ujar Rusdi Haryadi kepada Swatantranews.com melalui telepon seluler. (29/02).
Guna mengurangi terjebaknya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, karena iming-iming gaji yang besar. Komisi IV menyarankan kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi untuk mensosialisasikan tatacara atau prosedur bagi masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri.
“Baru berikutnya kita berikan pelatihan keterampilan maupun bahasa bagi yang ingin keluar negeri, agar tidak terjadi salah komunikasi antara pekerja dengan yang memberi pekerjaan di negara tujuan.” Tegas Rusdi.
“Ini yang dimaksud dengan
Pra Bekerja.” Lanjut Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi memaparkan, saat bekerja diluar negeri, pekerja migran harus tetap mendapat pendampingan di monitor (pantau) keadaannya. Sehingga bila terjadi permasalahan di negara tempatnya bekerja dapat segera diselesaikan.
Setelah selesai masa bekerjanya atau purna tugas, pekerja migran juga sedapat mungkin dikaryakan atau diberi pengetahuan tentang pengelolaan keuangan hasil bekerja diluar negeri. Sehingga mereka memiliki bekal masa depan yang lebih baik jika tidak dapat lagi bekerja di luar negeri.
“Sayangnya kita tidak punya data base tentang pekerja migran asal Kabupaten Bekasi.” Ungkap Rusdi.
“Kami berharap, Relawan Pekerja Migran Indonesia (RPMI) dapat memberikan data base pekerja migran asal Bekasi.” Harap Rusdi Haryadi.
Disinggung tentang anggaran untuk memulangkan pekerja migran asal Kabupaten Bekasi yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
Rusdi menegaskan bahwa untuk memulangkan pekerja migran memerlukan kebijakan lintas sektoral. Dan menjadi domain atau tupoksi kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga komisi IV tidak bisa terlalu intervensi terkait anggaran pemulangan tenaga kerja.
“Kami memandang yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi dan edukasi. Yang memang menjadi tupoksi Komisi IV. Dan itu sudah kita rekomendasikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk membuat anggarannya.” Tutup Rusdi.